LEMBATA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mengapresiasi kinerja Penyidik Reskrim Polres Lembata karena sudah memeriksa 7 orang saksi dari total 12 saksi termasuk saksi Pelapor dalam kasus pengeroyokan ODGJ Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap (22) beberapa waktu lalu.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Reskrim polres Lembata yang sejauh ini sudah memeriksa 7 saksi dari total 12 saksi termasuk saksi pelapor, baik dari TKP Kobar 1, TKP Kobar 2 maupun, TKP Kobar 3,” ungkap Trsisius Hingan Bahir, Kuasa Hukum LBH Surya NTT untuk Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap kepada media, Senin (2/1/202
Bahir menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran untuk semua orang sebab tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun, dan dengan alasan apapun adalah pelanggaran hukum.
Apalagi kata Bahir, aksi pengeroyokan itu disinyalir kuat dilakukan oleh segerombolan anggota Polisi di Polres Lembata.
“Apalagi sebagai penegak hukum harusnya kita tampil sebagai contoh di masyarakat,” tambah Tarsisius Hingan Bahir.
Dia berharap, kasus ini segera di selesaikan supaya bisa terang benderang untuk menghindari bumerang bagi Institusi Kepolisian.
“Sehingga menjadi bulan bulanan netizen di media sosial karena ini masuk dalam kasus kemanusiaan yang menjadi sorotan publik dan pihak pihak terkait,” tandasnya.
Mewakili LBH Surya NTT, Bahir berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan intens bekerjasama dengan Penyidik guna membantu mengungkap benang merah atas kasus ini.
“Karena sudah mulai terurai satu persatu,” ucapnya.(Redaksi)