Oleh : Yohanes Koban, Ketua Panwaslu Nubatukan
SECARA umum, isu politik uang termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu. Politik uang menjadi isu di hampir semua tahapan pemilu. Tidak saja berkutat di masa kampanye, isu ini jauh-jauh hari juga berpotensi terjadi di masa sebelum kampanye. Isu strategis ini mencuat dalam giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Squad Panwaslu Kecamatan Nubatukan di pelataran halaman Gereja St. Lasarus Paubokol pada Minggu, 17/9/2023.
Bagi Yohanes Koban, Ketua Panwaslu Nubatukan, bagaimanapun harus diakui bahwa tidak mudah memberantas praktik politik uang ini. Selain sudah menjadi aktivitas yang “biasa”, bahkan cenderung dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kerja-kerja elektoral di pemilu. Tidak heran jika kemudian banyak pihak menyebutkan politik uang ibarat candu, dibenci tapi juga sekaligus mudah tergoda untuk melakukannya. Hal ini tentu menarik karena tak jarang yang terjadi di akar rumput kerap kali justru “menikmati” praktik ini, bahkan menempatkannya sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa.
Modus Politik Uang
Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020, modus politik uang dapat berupa memberi langsung, memberi barang dan memberi janji.
Pelaku Politik Uang
Meliputi kandidat/tim kampanye/tim sukses, ASN, Penyelenggara adhoc, dan simpatisan/pendukung.
Butuh Partisipasi Masyarakat
Hemat Ketua Panwaslu yang adalah jebolan STFK Ledalero, Politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin). Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan, maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat dan mesti dilawan. Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat untuk meneranginya. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama.
Bagaimanapun, partisipasi publik menjadi modal bagi upaya pencegahan dan penindakan politik uang. Salah satunya dengan upaya meningkatkan kesadaran betapa politik uang itu menjadi bahaya dan ancaman bagi masa depan demokrasi yang bersih. Dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Indonesia, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan lebih optimal terlibat dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Salah satunya bentuk partisipasi publik yang penting untuk diwujudkan adalah dengan lahirnya pengawas-pengawas partisipatif di lapangan untuk secara aktif melaporkan jika menemukan dan melihat aktivitas transaksi politik uang.
Upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat tentu juga perlu didukung oleh komitmen pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu beserta tim suksesnya, serta pemerintah untuk bersama-sama menjadikan pelaksanaan pemilihan umum 2024 dilakukan secara jujur, adil, dan bersih.