LEMBATA – Kasus pengeroyokan terhadap ODGJ, Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap alias Bala (33) telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan SP2HP Kepolisian Resor Lembata tanggal 10 Januari 2022 Nomor: SP2HP/21/1/2023/Reskrim dan diteken Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu I Wayan Pasek Sujana terungkap bahwa, proses hukum kasus itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Karena itu, kuasa hukum dan keluarga korban berkoordinasi dan telah menyerahkan Barang Bukti (BB) pada Jumat (13/1/2023) sore kepada penyidik Reskrim Polres Lembata.
Informasi ini disampaikan Tarsisius Hingan Bahir, selaku kuasa hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata usai menyerahkan Barang Bukti berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban dan celana jeans pendek yg di kenakan Korban Bala Ledjap pada malam kejadian, 27 Desember 2022.
“Ini adalah sebuah langkah maju dalam proses penangan kasus pengeroyokan ini oleh Reskrim polres Lembata. Dengan adanya penyerahan barang bukti ini maka lengkaplah sudah alat bukti dan saksi yang kami ajukan,” ujar Tarsisius.
Tarsisius berharap, pekan depan dilakukan pendalaman saksi dan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP agar secepatnya ditetapkan tersangka.
“Kami berharap, secepatnya ada penetapan tersangka sehingga perlahan dapat memberi rasa adil terhadap keluarga korban dan seluruh pejuang keadilan di tanah Lembata,” tutup Tarsisius.(Red)