DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia mengeluarkan Sertifikat Merk untuk Nama dan Logo pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari.
Penerbitan sertifikat merek tersebut menunjukan bahwa KSP Swasti Sari secara sah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan terdaftar pada lembaran negara.
Sertifikat itu diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM RI, Kurniaman Telaumbanua, S.H., M.Hum, melalui Kuasa Hukum pada lembaga hukum dan bantuan masyarakat (LHBM) Rio Lassatrio, kepada Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong, bertepatan dengan HUT KSP Swasti Sari ke-36 pada Senin, 5 Februari 2024.
Hadir saat itu, Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Trias Sujatmiko, S.H.,M.H.
Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong menjelaskan bahwa, sertifikat merek yang diterbitkan itu sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menurutnya, Swasti Sari merupakan koperasi pertama dari NTT, yang melakukan permohonan registrasi di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI untuk nama dan logo lembaga sehingga dia bertekad meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanan terhadap anggota. Bahkan, dengan adanya capaian tersebut, Kasmir yakin akan meningkatkan animo para anggota koperasinya.
“Sehingga tercapainya kesejahteraan hidup (bonum commune) bagi semua orang yang bergabung pada Kopdit Swasti Sari,” terangnya.
Saat ini, KSP Swasti Sari masuk dalam koperasi primer nasional. Karena itu, menurutnya, Swasti Sari layak mendapatkan pengakuan dari negara termasuk akan lebih mudah melakukan investasi dimasa mendatang.
Selain itu, dengan adanya pengakuan dari lembaga HAKI, Swasti Sari juga bisa memberi jaminan kredit program dan juga produk simpan pinjam, serta produk-produk yang dihasilkan anggota melalui usaha kecil dan menengah (UKM) bisa masuk di tempat promosi strategis, dan dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
“Hak kekayaan intelektual ini juga sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan menghindari dari risk of infringement (pelanggaran) berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko, S.H., M.H memberi apresiasi kepada pengurus pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari atas inisiatif mendaftarkan merek ke dalam hak kekayaan intelektual.
“Kepada seluruh masyarakat di indonesia khususnya saudara-saudara saya di NTT, semoga mereka semakin mencintai Kopdit Swasti Sari,” ujar Sujatimiko.
Dengan adanya pendaftaran itu, maka dipastikan tidak ada kesempatan untuk para pelaku yang tidak bertanggung jawab memakai nama Swasti Sari dan logo untuk kepentingan lain demi menguntungkan diri sendiri dan golongan.
“Karena itu, saya berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat,” tandasnya.(Red)