No Result
View All Result
SEBUAH PENGAKUAN mengejutkan datang dari pemilik Toko Rukun Jaya, Diki, salah satu toko kelontong besar di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Kepada katawarga.id Sabtu 10 Mei 2025 pagi, Diki terang-terangan mengaku masih menjual rokok ilegal dan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lumrah di kalangan pedagang.
“Sekarang masih jual, ada Rastel, Cappucino, Arrow,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Diki mengaku, rokok Rastel dan Arrow yang mereka jual, diambil dari sejumlah Distributor di Lembata, dan praktek mafia itu sudah berlangsung sejak 2024.
“Mereka ada di Lembata, kami ambil dari mereka karena dititip,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Diki juga “mengelak” ketika ditanya soal legalitas dari rokok ilegal yang mereka jual bebas tersebut.
“Kami hanya tau jual saja, disini banyak yang beli,” terangnya.
Meski demikian, di dalam keterangan lain, Diki justru berkata bahwa, rokok yang diperjualbelikan itu adalah produk tak resmi alias bodong. Artinya, bos Rukun Jaya ini tahu persis itu produk tidak berizin.
Keterangan Diki ini ditulis melalui pesan WhatsApp jauh sebelum media mengkonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Pagi pak, semua toko juga jual rokok ilegal pak,” tulisnya saat itu.
Publik Kecam Rukun Jaya
Sementara itu, pernyataan Diki sontak memicu kemarahan masyarakat. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk sikap abai terhadap hukum sekaligus cermin buruk lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai.
“Itu sangat jelas bentuk pembangkangan hukum yang dipraktekkan secara terbuka oleh Diki. Jika tidak segera ditindak, dia anggap biasa saja,” ujar Rian Naur, Pemerhati Sosial Lembata ketika dimintai tanggapannya, Sabut 10 Mei 2025 pagi.
Toko Rukun Jaya dikenal luas di Kota Lewoleba sebagai toko kelontong yang ramai pengunjung dan menjual berbagai kebutuhan rumah tangga. Namun, dibalik bisnis yang tampak legal, praktik jual beli rokok ilegal tampaknya berlangsung tanpa hambatan berarti.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari Rp5 triliun setiap tahun.
Rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga rawan mengandung bahan berbahaya karena tidak melewati proses pengawasan kualitas.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun otoritas bea cukai setempat.
Warga sekitar dan pegiat anti-rokok ilegal mendesak agar tindakan segera diambil untuk memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan.(*)
No Result
View All Result