SEORANG Seorang anak laki-laki dibawah umur di Desa Normal 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan dan perlakuan kasar oleh warga setempat pada Jumat 4 April 2025.
Anak yang masih berusia belasan tahun itu dituduh mencuri oleh sejumlah warga dan diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.
Sumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan bahwa korban dianiaya, ditelanjangi, dan kemudian diarak keliling desa dalam kondisi yang sangat memalukan.
Aksi keji tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pencurian yang belum terbukti secara hukum.
Perlakuan brutal tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang menilai bahwa cara warga menangani kasus ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi anak.
Polisi setempat dikabarkan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah mendapat laporan Siti Sara Jalil (53), salah satu warga di desa itu.
Laporan itu juga sudah sampai ke meja Penyidik Polres Lembata dan sudah diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Antonius Aquarius Roni Moa pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.15 Wita.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STILP/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata Polda NTT, kasus ini resmi terdaftar sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.(tim/red/)