PRAKTIK penyalahgunaan barcode nelayan untuk antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Lembata semakin mendapat sorotan. Dinas Perikanan Lembata diduga terlibat dalam memberikan barcode nelayan kepada pengecer yang kemudian memanfaatkannya untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Barcode nelayan seharusnya diberikan untuk mendukung kelancaran distribusi BBM subsidi kepada nelayan yang membutuhkan, guna mendukung sektor perikanan di daerah tersebut. Namun, sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa beberapa pengecer kini berhasil mendapatkan barcode tersebut dengan cara yang tidak sah, memanfaatkan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, oknum-oknum di Dinas Perikanan diduga turut berperan dalam memfasilitasi distribusi barcode nelayan kepada pengecer.
“Informasi begitu, kami terima seperti itu. Mereka sengaja keluarkan barcode ke pengecer, nanti pengecer antri untuk jual,” ujarnya.
Keberadaan barcode nelayan yang seharusnya memprioritaskan nelayan dalam memperoleh BBM subsidi justru dimanfaatkan oleh pengecer untuk mengakses antrian BBM di SPBU.
Hal ini mengakibatkan nelayan yang berhak mendapatkan subsidi BBM justru kesulitan mendapatkan pasokan yang cukup.
Masyarakat Lembata pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik ini.
“BBM Subsidi itu hak kami nelayan, tapi justru kami harus bersaing dengan mereka (pengecer),” ujar Jono Burhan, nelayan Lembata yang mengaku sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi untuk kebutuhan perikanannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan Lembata, Hadi Umar belum memberikan tanggapan detail terkait dugaan praktik tersebut. Hadi malah meminta katawarga.id ke kantor dan bertemu dengan Bidang Teknis yang mengatur pemberian izin Barcode Nelayan itu.
“Itu jawaban teknis di bidang, ade. Nanti lebih jelas biar ade datang di Diskan saja. Saat ini lagi rapat dengan Pak Bupati dan stakeholders terkait,” tulis Hadi Umar dalam pesan WhatsApp yang diterima katawarga.id, Selasa 11 Maret 2025.
Kadis Hadi juga mengatakan bahwa syarat memperoleh Barcode Nelayan itu antara lain, surat keterangan kepemilikan kepala nelayan, dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Walau begitu dirinya berjanji akan menertibkan jika ditemukan adanya praktik ilegal tersebut.
“Insya Allah, kita akan tertibkan, ade. Kami pemerintah juga butuh control dari ade mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerhati sosial Lembata, Rian Naur, mendesak agar Pemerintah Daerah perlu memperketat pengawasan sewaktu mengeluarkan Barcode Nelayan.
Aparat Kepolisian juga diminta untuk menyelidiki praktek tersebut supaya keresahan masyarakat terhadap kesulitan mengakses BBM Subsidi bisa diatasi.
“Dengan adanya penyelidikan dan penegakan hukum yang jelas, diharapkan masalah penyalahgunaan ini dapat segera teratasi, sehingga distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran dan membantu nelayan yang membutuhkan,” ucap Rian.(tim/red/)