KASUS pencurian Ore Nikel milik PT Supreme Nikel Indonesia (SNI) selama ini tidak diketahui oleh Hutomo Mandala Putra alias Tomi Suharto selaku Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum PT SNI, Martin Timotius Lada dari R&T Lawyers dalam keterangannya yang diterima media ini pada Selasa (15/10).
Tim PT SNI mengetahui adanya pencurian saat melaksanakan kegiatan stock opname jumlah tonase dan pre shipment inspection (PSI) kadar nikel ore hasil produksi joint operation SNI di dome EFO site PT ANI, Desa Soagimalaha, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Martin mengungkapkan, kasus pencurian ini tidak mungkin dilakukan oleh kalangan awam.
“Apalagi sudah menjadi rahasia umum, banyak pencurian dikendalikan oleh para mafia yang berkedok sebagai pengusaha penambang,” kata Martin.
Ironinya, dalam laporan tercatat di pihak kepolisian setempat dengan Nomor STPP/15/X/2024/SPKT/RES HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024, ada beberapa orang yang dilaporkan karena diduga telah melakukan pencurian.
Beberapa di antara mereka diduga merupakan oknum petinggi PT ANI, masing-masing berinisial BLD sebagai pemegang saham, BBD sebagai direktur, SB sebagai asisten direktur.
Sementara itu terduga lainnya yakni PJR sebagai Direktur PIM dan AKJ sebagai Wakil KTT PT Pesona Indo Makmur/PT Adhita Nikel Indonesia.
Martin menjelaskan, berdasarkan konsensus rapat koordinasi pada tanggal 3 dan 23 September 2024 di Mangkuluhur City Tower Lantai 27, Jakarta, dan instruksi dari Hutomo Mandala Putra SH sebagai Direktur Utama PT. ANI, tim PT SNI berhasil menangkap tangan pelaku pencurian Ore Nikel di Desa Soagimahala, Halmahera Timur, Maluku Timur.
“Pihak perusahaan selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat,” tandas Martin.(Tim-Red/)