KONTRAKTOR yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan pada segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela yang anggarannya bersumber dari Pinjaman Nasional di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata tersandung kasus korupsi.
Belakangan, kontraktor itu diketahui bernama Lely Yumina Lay. Lely yang akrab disapa Aci Lely ini merupakan kuasa Direktur CV. Lembata Jaya.
Dalam perkara ini, Aci Lely kemudian diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada 17 September 2024, dan langsung di tetapkan sebagai Tersangka pada hari itu.
Sementara dua orang lainnya yakni, AP selaku PPK dan YM selaku Konsultan Pengawas sudah jadi Tersangka pada 6 September 2024.
Kini, ke tiga tersangka itu ditahan di Lapas Kelas III Lembata selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengatakan, akibat dari pekerjaan proyek itu, negara mengalami kerugian 2,5 miliar lebih.
Untuk memastikan, adanya kerugian negara dan ketidaksesuaian fisik pekerjaan, Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata meminta Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk memeriksa hasil pekerjaan dari proyek tersebut.
Tiga tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang itu, diantaranya, Ahli Konstruksi, Ahli PBJ, dan Ahli Akuntan.
Dari riset lapangan dan perhitungan tim ahli, diketahui, proyek rabat jalan di kawasan Banitobo-Lamalela itu dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis. Bahkan ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek dengan nilai kontrak Rp.5.691.906.362 tersebut.
Terhadap kasus ini, Aci Lely yang oleh Kejaksaan Negeri Lembata dianggap paling bertanggung jawab, dilaporkan sudah menitipkan uang sebanyak Rp.1.200.000.000 ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk selanjutnya di setor ke rekening penitipan sementara milik negara melalui Bank BNI Lewoleba.
Pihak Kejaksaan Negeri Lembata juga dilaporkan sudah memblokir sejumlah aset milik Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya itu.
Sejumlah aset itu antara lain, beberapa bidang tanah dan Hotel Palem milik tersangka Aci Lely di kawasan Pada, Kecamatan Nubatukan, Lewoleba.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan berujar, pihaknya akan terus mendalami perkara korupsi itu.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata juga akan menyerahkan dokumen perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Sementara itu, Frans Tulung, SH, kuasa hukum Aci Lely mengatakan bahwa, dia akan berupaya untuk mengungkap kebenaran sesungguhnya di hadapan Jaksa dan Hakim.
Dia ingin agar kasus yang menyeret kliennya itu menjadi terang di muka persidangan.
Meski memilih untuk tidak banyak memberikan keterangan secara detail dan mendalam kepada wartawan, namun pengacara kondang NTT ini yakin akan menemukan benang merah dari masalah yang menimpa kliennya itu.(Tim-Red/)