POLEMIK dugaan Ijasah Palsu Advokat GSA terus bergulir. Kuasa hukum GSA melalui suratnya, meminta Kapolres Lembata membentuk tim khusus untuk memeriksa Rektor, Wakil Rektor I dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang yang menandatangani ijasah GSA.
Kuasa hukum GSA yang dipimpin Rafael Ama Raya bersama rekan Yohanes Carolus Songgur, Vinsensius Nuel Nilan, dan Pius Paus Making itu ingin agar pemeriksaan terhadap pihak universitas segera, supaya perkara dugaan ijasah palsu tersebut menjadi terang dan tuntas.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum GSA, Rafael Ama Raya dalam rilis yang diterima katawarga.id, Selasa 31 Juli 2024.
“Polres Lembata musti profesional dalam hal penegakan hukum, tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada yang diduga menggunakan ijasah palsu, maka tentu ada lembaga yang menerbitkan, karena jika melihat dengan cermat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, maka disitu diterangkan pada ayat 1 orang yang membuat/memproduksi dan pada ayat 2 orang yang menggunakan.
Karena GSA diduga melanggar pasal 263 ayat 2, maka ada pihak lain yang melanggar pasal 263 ayat 1. Dan karena perkara ini delik umum, maka polisi mestinya mengejar juga siapa yang memproduksi ijasah GSA tersebut.
“Hal ini musti dibuka, agar tidak ada dusta diantara kita, semuanya transparan,” terangnya.
Kuasa hukum GSA juga mewanti-wanti penyidik pidana umum Polres Lembata agar tidak membidik GSA, karena pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kasus itu adalah Rektor, Wakil Rektor I dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang.
Bahkan menurut mereka, GSA tidak boleh diperlakukan dengan tidak adil karena bisa saja diduga bahwa klien mereka itu menjadi target operasi dan menurut tim kuasa hukum hal tersebut masuk kategori tindakan kriminalisasi.
“Apa yang kita harapkan dari institusi sebesar Polri jika masi terdapat diduga oknum yang coba menggunakan tangan negara untuk kepentingan orang tertentu, bisa rusak hukum kita kalau kerja penegakan hukum dengan mengkriminalkan pihak tertentu, seperti halnya yang dialami klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum GSA juga berujar bahwa, jika benar dugaan klien mereka menjadi target operasi, maka patut diduga oknum penyidik di Polres Lembata ikut bermain politik praktis, sebab persoalan yang dihadapi klien mereka syarat dengan muatan politiknya.
“Karena klien kami baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Lembata periode 2024-2029,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum GSA juga minta Kapolres Lembata segera menganti Kanit Pidum dan oknum Penyidik Pembantu Polres Lembata yang menangani perkara GSA. Pasalnya, dua oknum itu diduga tidak profesional dalam menerapkan hukum, serta dicurigai tebang pilih dalam menegakan aturan dengan tidak memperhatikan asas equallity by for the law.
“Tidak juga memperhatikan juris profesi Mahkamah Agung RI Nomor:2336 K/Pid.Sus/2018,” sambungnya.
Kapolres Lembata juga diminta membentuk tim investigasi segera guna membongkar dugaan ijasah palsu yang dialamatkan kepada GSA karena Kanit Pidum dan oknum Penyidik Polres Lembata yang berwenang mengurai masalah itu dinilai sudah tidak profesional dalam menerapkan pasal 263 KUHPidana, namun hanya fokus membidik klien mereka dengan tidak menyentuh siapa yang memproduksi ijasah milik GSA.
“Jika ada yang menggunakan surat yang diduga palsu, maka secara bersamaan harus di kejar juga siapa yang membuat dan/atau memproduksi surat yang diduga palsu tersebut, tidak bisa pihak yang diduga memproduksi surat palsu dibiarkan tanpa di sentuh hukum, minimal diambil keterangannya agar bisa tau apa motivasi dan landasan hukum dia memproduksi Ijasah klien kami,” bebernya.
“Oleh sebab itu kami minta Pak Kapolres Lembata segera bentuk tim investigasi untuk menggali fakta, memeriksa rektor dan wakil rektor 1 yang memproduksi dan menandatangani ijasah klien kami, agar perkara ini menjadi terang dan terbuka,” tandasnya tegas.
Untuk diketahui, Rektor Universitas Darul Ulum Jombang, Lukman Hakim Mustain yang memproduksi ijasah saudara GSA. Rektor Lukman juga telah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, ditandai dengan putusan Nomor:169/Pid.Sus/2018/PT.Sby, dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2336 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu pada pokoknya menerangkan bahwa segala proses perkuliahan dan segala produk yang dihasilkan Rektor Lukman Hakim Mustain termasuk sejumlah ijasah adalah Sah Menurut Hukum.(Tim GSA/Redaksi/)