KEJAKSAAN Negeri Lembata merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan penuh semangat dan dedikasi di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Senin 22 Juli 2024
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat kejaksaan, pegawai, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran kejaksaan yang telah bekerja keras dalam menegakkan hukum di wilayah Lembata.
“Hari Bhakti Adhyaksa ini adalah momentum untuk kita semua merenungkan dan menguatkan kembali komitmen kita dalam melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Peringatan Hari Kejaksaan RI ini dimulai dengan upacara bendera yang berlangsung khidmat, diikuti dengan berbagai kegiatan sosial dan bakti masyarakat. Di antaranya adalah himbauan pencegahan korupsi disejumlah kantor lembaga Pemda Lembata, upacara ziarah dan tabur bunga hingga silahturmai ke Panti Asuhan Eugene Smith di Lamahora.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lembata juga mengadakan sejumlah perlombaan sebagai bentuk kebersamaan dan mempererat hubungan antarpegawai.
Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap tanggal 22 Juli ini merupakan peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia.
Tema tahun ini adalah Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.
Dengan semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Lembata bertekad untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berharap, melalui peringatan ini, masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” tandas Yupiter Selan.
Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa
Dilansir situs Kejaksaan Republik Indonesia, istilah kejaksaan sudah ada lama sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa Adhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuk lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Saat itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.
Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan. Penetapan ini juga berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan apresiasi atas pengabdian atau bakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Selain itu, Kejaksaan RI juga mempunyai kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021).(Redaksi/)