SETELAH MELAKUKAN pengumpulan data kajian Potensi Maladministrasi dalam pelayanan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Ombudsman NTT melakukan penelaahan atas data kajian tersebut melalui kegiatan konfirmasi data temuan dengan pihak terkait dan permintaan keterangan ahli. Hal demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius usai kegiatan kornfirmasi data temuan dengan perwakilan Pemda Kota Kupang dan Pemda Kabupaten Kupang pada Selasa (14/05/2024) di Hotel Harper Kupang, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi usai kegiatan konfirmasi data temuan.
“Kami menelaah data temuan kajian yang dikumpulkan sejak Maret sampai April, melalui konfirmasi dengan perwakilan Pemda Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Selanjutnya meminta pendapat ahli, untuk merumuskan saran perbaikan tata kelola pelayanan SKT” terang Ola Mangu
Dijelaskan lebih lanjut dalam kegiatan tersebut, Ombudsman NTT mengonfirmasi temuan yang diperoleh selama kegiatan pengumpulan data, bersama perwakilan kedua Pemda yang dihadiri Kabag Pemerintahan Setda Kab. Kupang dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta Staf Bagian Organisasi Setda Kota Kupang.
“Materi konfirmasi seputar aktualisasi kewenangan mengatur daerah terkait mekanisme pelayanan administrasi pertanahan pada lingkup Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta peran koordinasi dan pembinaan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan dan implementasi standar pelayanan publik pada setiap unit penyelenggara layanan SKT di daerah” beber Ola Mangu
Dalam keterangan tertulis menguraikan bahwa selain konfirmasi data temuan, Ombudsman NTT bersama perwakilan kedua Pemda mendiskusikan opsi perbaikan layanan dalam perumusan saran kajian dimaksud.
“Perwakilan kedua Pemda menjelaskan belum tersedia regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah yang mengatur prosedur atau mekanisme pelayanan administrasi pertanahan di daerah. Serta secara terbuka menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelayanan SKT di daerah” jelas Ola Mangu
Kajian ini dilaksanakan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan organisasi dan penyempurnaan prosedur pelayanan publik.
Tahapan Analisis dimulai dengan pengumpulan data dan penelaahan berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait, serta pandangan dari ahli.
“Kajian ini menganalisis penyebab potensi maladministrasi yakni ketidakpastian pelayanan SKT yang diterima warga masyarakat, berkaitan dengan keterpenuhan aspek organisasi sesuai komponen standar pelayanan (manufacturing) berupa dasar hukum, sarpras/fasilitas, jumlah dan kompetensi petugas pelaksana. Serta memantau tangibilitas komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan pada instansi pelayanan SKT” tutup Ola Mangu.(Redaksi/)