Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kota Lewoleba. Kedua pria itu adalah VK (19) dan JK (18) pada Rabu 7 Februari 2024.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana yang didampingi AIPTU Zainudin Hamid Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) menerangkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 Oktober 2023 lalu.
Barang yang digasak adalah satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut
dengan nomor polisi EB 3165 FA dan nomor mesin 1422066 serta nomor rangka MH1JBC1129K415985.
Unit tersebut milik Laurensius Luwu (58) warga kelurahan Lamahora, Kota Lewoleba.
Kedua pelaku juga sempat merubah warna motor menjadi hitam dengan maksud menghilangkan jejak agar tidak diketahui pemiliknya.
Menurut Pasek Sujana, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Kini, kedua pelaku curanmor tersebut ditahan di Mapolres Lembata.