UPTD PUSKESMAS LOANG di Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur dinyatakan Lulus Paripurna oleh Kementerian Kesehatan RI pada survei Re Akreditasi tahun 2023.
Predikat Paripurna itu diberikan oleh Kemenkes RI karena fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Loang dinilai memenuhi standar akreditasi dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Paripurna (LPAPKP) Regional NTT.
Survei reakreditasi selama tiga hari sejak tanggal 9-11 November 2023 itu menghadirkan drg. Ellya Dewi selaku Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang dari LPAPKP NTT dan Paskalina Kusmawati sebagai Tata Kelola Sumberdaya dan Upaya Kesehatan Masyarakat LPAPKP NTT.
Ada sejumlah hal yang dinilai selama survei tersebut, diantaranya, kepemimpinan dan manajemen puskesmas, penyelenggaraan UKM berbasis promotif dan preventif, penyelenggaraan UKP, laboratorium dan kefarmasian, program prioritas nasional, dan peningkatan mutu puskesmas.
Kepala UPTD Puskesmas Loang, Fransiska Listiyanti Toja menjelaskan, capaian Paripurna yang mereka terima merupakan prestasi tim puskesmas dan unsur lintas sektor di kecamatan Nagawutung.
Fransiska juga berkomitmen mempertahankan status Paripurna tersebut dengan menaikan etos kerja tim puskesmas dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Tugas kami sekarang menjaga kualitas yang sudah dipercayakan dari kementerian melalui LPAPKP, kami siap menjaganya sehingga lima tahun lagi kami akan buktikan kami memang sanggup menjalankan amanat ini,” ungkap Fransiska, Minggu 10 Desember 2023.
Tidak hanya itu, setelah mendapat predikat Paripurna, mantan Kepala UPTD Puskesmas Lemau ini juga mengatakan bahwa, Kemenkes melalui LPAPKP bertekad menjadikan Puskesmas Loang sebagai tempat Kaji Banding untuk seluruh puskesmas di Lembata bahkan di Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, hadir dalam survei re akreditasi UPTD Puskesmas Loang adalah Kadis Kesehatan Lembata, Kepala Bidang, Camat dan Sekertaris Camat Nagawutung, Ketua BPKM, Danramil 0624-07, Kapolsek Nagawutung, Koordinator KB, Koordinator Pertanian dan Poskeswan, Kades dan PKK se kecamatan Nagawutung, Kepsek TKK, SD, SMP, dan SMA/SMK se kecamatan Nagawutung, para Kader Bayi Balita, Remaja dan Lansia, dan Direktur PT Cendana Indo Pearls.
Sebagai informasi, proses re akreditasi merupakan salah satu proses penilaian kesesuaian mutu layanan Puskesmas dengan standar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang standar akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.(Red)