LEMBATA – Kepala Desa Idalolong di Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Stefanus Koli dinyatakan melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.
Informasi ini termuat dalam Catatan Persidangan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 1/Pid.C/2023/PN Lbt yang diterima katawarga.id pada Rabu 14 Juni 2023.
Dalam salinan putusan itu, Pengadilan Negeri Lembata menyebut bahwa, kepala desa aktif Stefanus Koli terbukti melanggar pasal 315 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Cara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut putusan Pengadilan Negeri Lembata untuk terdakwa Stefanus Koli yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Lembata Markus Reinardus Ariwibowo, SH pada Kamis 8 Juni 2023 :
(1) Menyatakan Terdakwa Stefanus Koli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan Ringan”.
(2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan.
(3) Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa pencoblosan selama 6 (enam) bulan
(4) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000 (dua ribu rupiah).(Red)