LEMBATA – Bawaslu Kabupaten Lembata menemukan banyak baliho Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) berseliweran di media sosial.
Menurut Bawaslu, baliho para Bacaleg yang tersebar di medsos itu menyalahi aturan, mengingat tahapan kampanye yang dikeluarkan KPU masih sangat lama.
Informasi ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Lembata Lambert Kolin dalam kegiatan Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Bawaslu Lembata di Pondok Perubahan Lewoleba pada Selasa 16 Mei 2023 malam.
“Trend begitu banyak baliho di medsos soal Bacaleg padahal belum ada penetapan dan belum ada tahapan kampanye,” ujar Lambert Kolin.
Menurutnya, para Bacaleg yang dengan tahu dan mau menyebarluaskan baliho di medsos masuk dalam kategori kampanye dan berpotensi menuai pelanggaran Pemilu.
“Ini masih tahap sosialisasi bukan kampanye, karena banyak yang sudah pasang foto dengan gambar coblos,” kata Lambert.
Dia mengingatkan agar masing-masing Parpol dan Bacaleg harus tertib dan tidak sesuka hati mengkampanyekan Parpol dan dirinya sebagai Caleg di ruang publik.
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Bawaslu untuk disikapi sesuai regulasi.
“Minta tertib, jangan sampai ada dugaan pelanggaran dan ditangani Bawaslu,” tandas Lambert.(red)