PT. CENDANA Indopearls dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah merampas tanah milik almarhum Husen Payong yang saat ini menjadi kantor cabang PT. Cendana Indopearls di Desa Riabao, Kecamatan Nagawutung. Perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Kami menyatakan keberatan dan membantah dengan tegas terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa PT. Cendana Indopearls merampok tanah milik ahli waris Husen Payong. Pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan reputasi kami,” ujar Site Manager PT. CIP Haris Foeh kepada katawarga.id, Senin 19 Mei 2025.
Haris menegaskan bahwa saat ini PT. Cendana Indopearls merupakan penyewa sah atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang dibuat secara resmi dengan Viktor Boli Keraf, dan telah dituangkan dalam akta notaris/PPAT sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi somasi yang dikirim oleh pengacara Jaelani Husen, Ahmad Husen, dan Fatma Palang beberapa waktu lalu, PT. Cendana Indopearls kembali menekankan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pihak keluarga almarhum Husen Payong.
“Bahwa benar sebelumnya telah ada gugatan Perdata oleh pihak Jaelani Husen dkk di Pengadilan Negeri Lembata, dan telah ada putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” tambah Haris.
PT. Cendana Indopearls juga mengecam tindakan pemasangan papan pengumuman dan pemalangan yang dilakukan oleh pihak penggugat di area pintu masuk perusahaan, yang dilakukan tanpa izin dan dianggap melanggar hukum serta mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
“Kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil akibat tindakan tersebut. Oleh karena itu, kami minta agar segala bentuk klaim diselesaikan melalui jalur hukum yang benar dan ditujukan kepada pihak yang tepat,” tandasnya.