PENGADILAN Tinggi Kupang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Aci Lely setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Lerahinga–Boto di Kabupaten Lembata. Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.
Majelis hakim menyatakan bahwa Aci Lely, yang diketahui sebagai salah satu pihak pelaksana proyek, telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Selain hukuman penjara, Aci Lely juga diwajibkan membayar denda senilai 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 1,5 miliar lebih.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek jalan tersebut bertujuan mempercepat konektivitas di daerah terpencil dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-COVID-19. Namun, proyek tidak selesai sesuai standar dan mengalami banyak penyimpangan.
Dalam dakwaan Pengadilan Tinggi Kupang, terdakwa Aci Lely juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan inkrah, jika tidak maka, semua harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk dilelang, maka akan ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
Akibat kasus ini, Acy Leli dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, AP yang adalah PPK dari proyek itu divonis 3 tahun penjara, sementara Konsultan Pengawas selaku YM divonis penjara 2 tahun.
AP dan YM juga diwajibkan membayar denda masing-masing 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
AP dan YM dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)