BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. ASN yang bersangkutan diduga secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Lembata, Febry Bayo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN tersebut dalam aktivitas politik praktis.
Laporan masyarakat itu disertai bukti video yang menunjukan ASN tersebut terlibat dalam konsolidasi memenangkan salah satu Paslon Pilkada di Lembata.
“Sekarang sudah dilakukan penelusuran dan kami siap untuk di plenokan pada Selasa 9 Oktober 2024,” ungkap Febry kepada wartawan di Kantor Bawaslu Lembata, Selasa 8 Oktober 2024.
Dalam pleno tersebut, oknum ASN yang bersangkutan akan dimintai keterangan bersama sejumlah saksi yang hadir saat itu, seperti termuat dalam bukti video.
Febry bahkan mengaku, pihaknya serius mendorong kasus ini. Dia juga berkata, tak ada kompromi dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Hasil pleno internal Bawaslu terhadap oknum ASN itu, nantinya akan mereka limpahkan dalam bentuk rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Setelah itu, keputusan yang dikeluarkan oleh BKN akan diteruskan ke Pemerintah Lembata dan selanjutnya ditindak sesuai undang-undang ASN.
“Kami tangani, akan kami proses sampai tuntas. Hasilnya akan kami rekomendasikan ke BKN, dari BKN nanti akan serahkan ke Penjabat Bupati Lembata,” terangnya.
Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dengan tegas oleh undang-undang. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lembata karena keterlibatan ASN dalam politik dapat mempengaruhi integritas proses demokrasi.
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, demi menjaga iklim Pilkada yang jujur dan adil.
Sekadar informasi, Pilkada 2024 di Kabupaten Lembata diikuti oleh enam paslon yang berkompetisi untuk memperebutkan posisi kepala daerah. Bawaslu berharap proses Pilkada dapat berlangsung dengan lancar, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(Tim-Red/)