KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lembata.
Penetapan DPT ini merupakan finalisasi pengguna hak suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
Sebanyak 105.806 pemilih di seluruh Lembata berhasil ditetapkan KPU Lembata masuk DPT tahun ini. Dari total DPT itu, 49.923 adalah pemilih laki-laki, sementara 55.883 merupakan pemilih perempuan.
KPU Lembata juga merilis jumlah TPS di Lembata. Dari total 151 desa dan kelurahan dari 9 kecamatan di Lembata terdapat 267 TPS.
Ketua KPU Lembata, Herman Tadon mengatakan, rekapitulasi DPT Lembata ini akan mereka tetapkan lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.
Disaksikan wartawan di kantor KPU Lembata, Jumat 20 September 2024 sore, usai pleno penetapan rekapitulasi DPT, Komisioner KPU menyerahkan salinan berita acara DPT kepada masing-masing tim penghubung enam pasangan calon bupati dan wakil bupati Lembata.
Tak hanya itu, salinan berita acara penetapan DPT tahun 2024 juga KPU serahkan kepada Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Sejumlah stakeholder pemantau dan pengawas Pilkada lainnya seperti TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Lembata, Pengadilan, dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan juga menerima salinan berita acara DPT itu.
Dengan jumlah DPT yang mencapai 105.806 diharapkan partisipasi masyarakat pada Pilkada kali ini meningkat. KPU Lembata juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih memahami pentingnya menggunakan hak suara secara bertanggung jawab.
Selain itu, pihak KPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilihan, termasuk dengan menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.(Tim-Red/)