TIM KUASA hukum GSA mendesak Kapolres Lembata segera menetapkan Ismail Lewayan dan kelompoknya sebagai Tersangka sekaligus menahan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum GSA, Rafael Ama Raya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
“Kita minta Kapolres Lembata segera tetapkan Ismail Leuwayan, dkk sebagai Tersangka, dan segera ditahan,” tegas Ama Raya.
Ama Raya dan rekannya Yohanes Carolus Songgur, Vinsensius Nuel Nilan, dan Pius Paus Making mengatakan, pengaduan dugaan tindak pidana fitnah terhadap klien mereka GSA sama sekali tidak menunjukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum GSA menyurati Polres Lembata untuk menanyakan sejauh mana perkembanganyang mereka adukan tersebut.
“Pengaduan dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang dilakukan oleh kelompok Gempar terhadap seorang advokat (GSA) suda memasuki bulan ke 3 sejak advokat GSA bersama kuasa hukumnya mengadukan Ismail Leuwayan, dkk ke Mapolres Lembata,” ungkapnya.
Menurut tim kuasa hukum GSA, perkara yang diadukan Ismail Lewayan itu sudah dua bulan, namun belum menunjukan kemajuan.
Pihak GSA juga mewanti-wanti agar Polres Lembata tidak tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.
“Jika Polres Lembata diduga tebang pilih Perkara, bisa dibayangkan GSA yang juga Advokat sekaligus Penegak Hukum dan mitra Polri saja dibuat demikian apa lagi masyarakat biasa yang buta hukum,” tambahnya.
Lebih jauh tim kuasa hukum GSA menyatakan bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang sudah mereka lampirkan sewaktu membuat pengaduan ke Polres Lembata ditambah lagi klien mereka sebagai pelapor telah diambil keterangan, begitu juga pihak terlapor maka sudah seharusnya perkara itu menjadi terang.
“Jika merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa dugaan tindak pidana melakukan fitnah yang kami adukan suda memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk itu kami minta Pak Kapolres untuk tertibkan anak buahnya, perkara yang telah cukup bukti segera dinaikan stustusnya dari penyelidikan kepada penyidikan dan segera tetapkan Ismail Leuwayan dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud,” bebernya.
Tak hanya itu, untuk membuat terang perkara ini, dalam waktu dekat tim kuasa hukum GSA juga akan menyerahkan bukti tambahan kepada kepolisian untuk memudahkan kerja penyidik.
“Harapan kuasa hukum GSA, tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum agar Polri tetap jadi kebanggaan rakyat dan Polri tetap presisi,” tandasnya.(Redaksi/)