HASIL PENILAIAN kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI digunakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam pemantauan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di daerah.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam forum diskusi bersama para Sekda Kabupaten/Kota pada kegiatan sosialiasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Hotel Kristal-Kupang, Selasa (07/05/2024) lalu.
“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI akan bertransformasi menjadi “Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” pada RPJMN 2025-2029. Opini tersebut digunakan oleh Bappenas dalam melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di daerah,” ungkap Endi Jaweng
Pemanfaatan hasil survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI ini menurut Endi, digunakan sebagai new features Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024 terkait instrumen pengendalian. Sedangkan untuk instrumen evaluasi pembangunan daerah dimanfaatkan sebagai evaluasi kinerja pembangunan daerah.
“Hasil survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI dalam pengendalian pembangunan daerah sebagai new features PPD dan evaluasi sebagai Aspek Institusi (bagian dari faktor pendukung untuk Dimensi Pendananaan dan Tata Kelola) dalam Evaluasi Faktor Pendukung Kinerja pembangunan 34 Provinsi 2023,” papar Endi Jaweng
Forum diskusi bersama para Sekda Kabupaten/Kota digagas Ombudsman NTT untuk mendukung peran sentral Sekda sebagai penanggung jawab pelayanan publik daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami harap Bapak/Ibu Sekda sebagai koordinator kebijakan di daerah agar mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik. OPD yang kami nilai yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMPTSP dan Dispendukcapil serta 2 UPT Puskesmas,” tandas Endi Jaweng.(Redaksi/)