KATAWARGA.ID – Puskesmas Lewoleba dan Puskesmas Waipukang di Kabupaten Lembata berhasil meraih opini Kulitas Tinggi terhadap penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman NTT.
Penilaian pelayanan publik yang dirilis Ombudsman NTT tahun 2023 menunjukkan, Puskesmas Lewoleba mendapat nilai 84,92, disusul Puskesmas Waipukang dengan nilai 82,7.
Sebelumnya pada tahun 2022 rapor Puskesmas Lewoleba hanya 66,99, dan Puskesmas Waipukang 65,27. Kepatuhan pelayanan publik keduanya kemudian meningkat pada tahun 2023 dan membawa dua lembaga itu meraih opini Kualitas Tinggi.
Berbeda dengan puskesmas, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan di kabupaten Lembata yang juga menjadi sampel penilaian Ombudsman NTT justru berada di Zona Merah dan Kuning.
Betapa tidak, di tahun 2022, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sudah berada di zona kuning (kualitas sedang) dengan nilai 59,74, di tahun 2023 nilai anjlok menjadi 51,89 dan turun ke zona merah (kualitas rendah ), disusul Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Sosial yang masih nyaman di zona merah (kualitas rendah).
Sementara itu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan masuk zona kuning. Menurut Ombudsman, ini merupakan capaian, pasalnya pada tahun 2022, dua unit layanan itu masih berada di zona merah.
Kategori zona merah dan kuning yang diterima lima OPD di kabupaten Lembata ini juga menjadi catatan terhadap kepatuhan pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten Lembata selama tahun 2023.
Kepala Ombudsman NTT, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminsitrasi Ola Mangu Kanisius menjelaskan, menyediakan pelayanan publik dinilai berdasarkan empat hal yaitu, indikator Input (bobot 21.85%), indikator proses (bobot 32.37), indikator output (24.24%) dan indikator pengaduan (bobot 21.54 %).
Empat indikator ini digunakan untuk menilai lima unit layanan perangkat daerah (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dua UPTD Puskesmas.
Dari akumulasi penilaian itu akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Hal ini menurut Ola Mangu, menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pengawasan Ombudsman dalam menjalankan tugas pencegahan maladministrasi.
Menurut Ola Mangu, penyebab rendahnya nila menyediakan Pemda Lembata pada tahun 2022 dan 2023 karena rendahnya indikator input yang meliputi kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana, indikator proses seperti standar pelayanan dan indikator pengaduan yang mencakup pengelolaan pengaduan.
“Perlu melakukan pembenahan untuk meningkatkan nilai pada setiap dimensi input, dimensi proses dan dimensi pengaduan. Khusus untuk dimensi proses memiliki bobot nilai lebih tinggi terkait dengan 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan baik secara non elektronik dan elektronik,” ujar Ola Mangu, Senin 8 April 2024.
Meski begitu, Ombudsman NTT memberikan apresiasi terhadap Puskesmas Lewoleba dan Puskesmas Waipukang karena mengalami peningkatan nilai kepatuhan dari tahun 2022 hingga 2023.
Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan di Lembata juga mendapat apresiasi dari Ombudsman NTT karena berhasil keluar dari zona merah (kualitas rendah) ke zona kuning (kualitas sedang) pada tahun 2023.
Kami memberikan penghargaan kepada kepala Puskesmas Lewoleba dan Puskesmas Waipukang yang masuk zona hijau dengan opini kualitas tinggi. Selain itu Sekretaris Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Pendidikan yang serius melakukan pembenahan indikator penilaian, sehingga kedua dinas tersebut keluar dari zona merah (kualitas rendah) ke zona kuning (kualitas sedang) pada tahun 2023,” pungkas Ola Mangu. (Redaksi/)