JAKARTA – Mencermati munculnya Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PIMNAS PKN) sampai saat ini PKN belum menentukan sikap.
Berikut beberapa point pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum PKN melalui Wakil Ketua Umum PKN Rio Ramabaskara, SH., MH di Jakarta, 24 April 2023 :
(1) Partai Kebangkitan Nusantara bukanlah sebagai Parpol Pengusung, maka untuk menjadi parpol pendukung PKN harus mengetahui dengan pasti siapa pasangan masing masing kandidat Bakal Calon Presiden Republik Indonesia 2024-2029.
(2) Sampai saat ini rakyat hanya disuguhi kontestasi nama bukan visi misi program sehingga tidak jelas apa yang akan dilakukan masing masing figur. PKN menilai hal itu tidak baik karena hanya mengkultuskan figur personal sehingga terlihat hanya sekedar membandingkan dan mempertentangkan individu atau pribadi, hal tersebut sangat rentan dan berdampak pada disintegrasi, karena seolah menonjolkan identitas daripada kapasitas.
(3) Partai Kebangkitan Nusantara merasa perlu melihat bagaimana visi Kenusantaraan dari Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 sebelum menentukan pilihannya nanti. Hal ini sangat penting, karena bagi Partai Kebangkitan Nusantara Visi Kenusantaraan menjadi Kunci Menuju Kemajuan Indonesia di Periode mendatang.
(4) Partai Kebangkitan Nusantara juga menitik beratkan adanya Komitmen dan Loyalitas Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 terkait Perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Karena Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dimana pada kenyataan saat ini hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.
(5) Bagi Partai Kebangkitan Nusantara, Pengakuan adalah Bentuk Penerimaan dan Penghormatan atas Keberadaan Masyarakat adat beserta seluruh hak dan identitas yang melekat padanya, sedangkan Perlindungan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjamin dan melindungi masyarakat adat beserta haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Demikian Pernyataan Sikap Resmi ini dibuat sebagai Pertanggung jawaban Moril Partai Kebangkitan Nusantara dalam menyambut pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.(red/pkn)