LEMBATA – Komisi II DPRD Kabupaten Lembata mengatakan, sejumlah paket proyek PEN dan DAK di Lembata belum selesai dikerjakan. Bahkan, saat ini sudah dikenakan denda keterlambatan.
“Semua paket pekerjaan belum selesai dan sekarang sedang diberlakukan denda keterlambatan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu usai Komisi II DPRD Kabupaten Lembata memonitoring sejumlah proyek di wilayah Lebatukan dan Ile Ape pada Kamis (19/1/2023).
Sejumlah proyek yang dikabarkan belum selesai dikerjakan dan dikenakan denda keterlambatan itu diantaranya, segmen Lerahing-Banitobo-Lamalela, segmen Tapobaran-Lodoblolong, segmen Lodotodokowa-Balurebong, juga pekerjaan jalan menuju Watodiri, Waowala dan Dulitukan.
Menurut Paul Dolu, semua pekerjaan yang sudah kena denda keterlambatan itu harus diselesaikan dengan memperhatikan mutu dan kualitas.
Melalui PPK, Komisi II DPRD Lembata juga sudah menyampaikan sejumlah hasil temuan lapangan tersebut.
Komisi II DPRD Lembata pun merekomendasikan agar pekerjaan jalan menuju Lamadale, Atanila, Watodiri, Waowala dan Dulitukan segera dikerjakan. Termasuk ruas jalan yang sudah di buras dan tergerus harus di buras kembali, dan yang belum di buras musti dikerjakan.
Tidak hanya itu, pekerjaan jalan menuju Balurebong juga di rekomendasikan untuk ditambah tenaga kerja agar. Talud penahan jalan dan pekerjaan penunjang lainnya pun segera dikerjakan dengan baik.
“Agar masyarakat pengguna jalan itu dapat segara mendapatkan manfaat dari pekerjaan itu,” pinta Paul Dolu.
Pihaknya juga menegaskan agar, Konsultan dan PPK harus melakukan pendampingan ekstra ketat agar pekerjaan pekerjaan yang di rekomendasikan segera dieksekusi tanpa mengabaikan mutu.
“Jangan karena kita tidak awasi maka rekanan mengerjakan secra terburu buru lalu kualitas pekerjaan disepelekan. Kita dua minggu lagi akan pantau progresnya maka kita minta Pengawas dan PPK agar selalu mengawal semua tahapan pekerjaan sisa,” tegas politisi senior dari partai Gerindra Lembata ini.
Piter Bala Wukak, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata juga mengaku bahwa, semua paket proyek yang bersumber dari DAK dan dana PEN di wilayah Ile Ape dan Lebatukan sudah dikenakan denda keterlambatan.
“Semua pekerjaan sudah dikenai denda keterlambatan, termasuk DAK di segmen Tapobaran-Lewoeleng,” ujar PBW.
PBW juga mendesak agar pihak rekanan segera menyelesaikan sisak pekerjaan yang ada dengan menjaga kualitas dan mutu.
Sementara itu, Panang Aloysius selaku PPK mengaku siap mengeksekusi sejumlah rekomendasi Komisi II DPRD Lembata.
Sejumlah rekomendasi yang akan dieksekusi oleh rekanan itu kata Alo, antara lain, pekerjaan di segmen Lerahing-Banitobo-Lamalela, segmen Tapobaran-Lodoblolong dan segmen Lodotodokowa-Balurebong.
Sebagai informasi, peningkatan jalan di segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela dikerjakan oleh CV.Lembata Jaya, nilai kontrak Rp.5.691.906.362.00 (dana PEN), produk akhir rabat beton dan dilabur aspal. Panjang efektif penanganan 3.4 km, progres fisik saat ini 98.25%.
Paket pekerjaan di segmen Tapobaran-Lodoblolong dikerjakan oleh CV.Lima Satu, nilai kontrak Rp.11.970.692.000.00 (dana PRN), produk akhir hotmix dan rabat beton dilabur aspal. Panjang efektif penanganan hotmix sepanjang 5.8 km dan rabat beton 900 m, progres fisik saat ini 78.45%.
Paket pekerjaan di segmen Lodotodokowa-Balurebong dikerjakan oleh CV.Phala Sukses dengan nilai kontrak Rp.3.007.898.000.00 (dana PEN). Produk akhir rabat beton dilabur aspal, panjang efektif penanganan 1.65 km, dan progres fisik saat ini sudah 57.85%.(Red)