LEMBATA – Puluhan Pengecer BBM di Kabupaten Lembata mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lembata pada Selasa 23 Mei 2023.
Tiba di DPRD, puluhan pengecer dari berbagai kecamatan ini langsung diterima oleh anggota DPRD Paulus Makarius Dolu.
Diskusi dan dialog antara para pengecer dengan DPRD Paulus Makarius Dolu ini pun terjadi di ruang Fraksi Partai Gerindra.
Dalam dialog yang terjadi Selasa siang itu, para pengecer menyampaikan sejumlah aspirasi kepada lembaga DPRD.
Melalui Paul Dolu, para pengecer meminta Pemerintah Lembata segera melakukan penandatanganan kerja sama antara ketiga SPBU di Lembata agar bisa mendatangkan lebih banyak BBM Non Subsidi ke Lembata.
Pasalnya, kuota BBM Non Subsidi yang selama ini dibeli oleh pemilik SPBU untuk dijual, dianggap masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya itu, puluhan pengecer ini juga mendorong agar ketiga SPBU di wilayah Lembata yakni SPBU Lamahora, SPBU Waijarang dan SPBU Balauring harus membuka layanan pengisian BBM selama 24 jam setiap hari.
Beragam aspirasi yang disampaikan puluhan pengecer ini sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah Lembata melarang penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi eceran yang dikeluarkan Bupati Lembata pada tanggal 11 Mei 2023 lalu.
Dalam Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : BU 500/1.442/EK/V/2023 itu melarang para pengecer menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi. Para pengecer juga mendukung hal tersebut. Namun, Kebijakan itu musti dikaji lebih jauh supaya tidak menyusahkan masyarakat di kemudian hari.
Menurut mereka, jika pemerintah melarang warga menjual BBM eceran dengan alasan supaya tidak ada kelangkaan minyak, mengurai antrian dan mencegah terjadinya penyelundupan BBM maka caranya hanya satu, yakni, paksa pemilik SPBU datangkan minyak Non Subsidi sebanyak-banyaknya dan masing-masing SPBU harus layani pengisian BBM 24 jam.
Para pengecer ini percaya, jika kuota BBM Non Subsidi didatangkan lebih banyak dari yang sekarang dan tiga SPBU di Lembata diharuskan melayani pengisian BBM 24 jam non stop maka masalah BBM di Lembata dengan sendirinya berakhir.
“Aturan kita dukung, tapi pemerintah harus jeli, desak SPBU datangkan BBM Non Subsidi lebih banyak lagi, SPBU juga harus buka 24 jam, kita jamin tidak ada masalah,” ujar Gerardus Bala.
Kebijakan melarang penjualan BBM eceran ini, bagi mereka, tidak akan berjalan efektif sebab kuota BBM Non Subsidi yang selama ini dijual oleh tiga SPBU di Lembata dianggap belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemilik SPBU bisa menaikan kuota pembelian BBM Non Subsidi.
Mereka yakin, jika kuota BBM Subsidi melimpah, maka warga tidak lagi menjual minyak eceran di pinggir jalan, bahkan profesi pengecer di Lembata tidak ada lagi.
Sementara itu, anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu berjanji akan membawa aspirasi tersebut untuk dibahas bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Lembata.
Menurut dia, beragam aspirasi itu merupakan masalah serius yang dialami masyarakat Lembata dan bakal diperjuangkan bersama lembaga legislatif dihadapan pemerintah Lembata. “Kita diskusi dan minta APMS dan SPBU buka 24 jam, dan datangkan lebih banyak lagi kuota Non Subsidi sesuai aspirasi mereka,” sebut wakil ketua komisi II DPRD Lembata ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Lembata mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi Eceran pada tanggal 11 Mei 2023.
Dalam surat edaran itu, para Pengecer dilarang membeli BBM Subsidi dan Non Subsidi di APMS, SPBU maupun penyelundupan antar pulau dengan tujuan mencari keuntungan.
Para pengecer juga dilarang menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi kepada konsumen pengguna menggunakan pertamini, botol, dan wadah lainnya.
Para pengecer yang kedapatan menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi dikenakan hukuman sesuai undang-undang.
Para pengecer pun diberi batas waktu sampai tanggal 30 Mei 2023 untuk tidak lagi menjual BBM Subsidi dan Non Subsidi.(red)