LEMBATA- Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making mengungkapkan dari hasil rekapitulasi data pemilu terdata ada 10 pemilih warga Lembata yang berusia di atas 100 tahun. Menurut Elias, rentang usia 10 orang pemilih ini dari 103 sampai 107 tahun.
“Data mereka lengkap ada pada kami, juga dengan KTP dan foto mereka,” ujar Elias saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Lembata pada Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Lembata, Rabu, 21 Juni 2023.
Elias berujar KPU Lembata terus memastikan kualitas data pemilih yang baik dan bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam kesempatan itu, masing-masing ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan berita acara rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir.
“Jumlah pemilih laki-laki, 49.118 pemilih, pemilih perempuan, 55.424 , total: 104. 542 pemilih aktif, 151 desa, 434 TPS, 9 kecamatan,” Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making menyimpulkan.
Dengan demikian, pemilih perempuan masih mendominasi pada Pemilu, Rabu, 14 Februari 2024 di Kabupaten Lembata mendatang.
Komisioner KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli Taum mengatakan, pasca-penetapan DPT Kabupaten Lembata, terjadi pergerakan data pemilih.
Pasca-penetapan DPT, apabila ada pemilih meninggal dunia, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan surat undangan pada Pemilu 2024,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak benar informasi yang beredar terkait 52 juta pemilih diselundupkan KPU (pemilih berusia 10 tahun hingga 100 tahun ke atas).
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), lanjut dia, saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan data DP4 yang telah disinkronkan dengan data di dukcapil,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lembata, Idris Beda, mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Tokan mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara KPU Lembata dan Bawaslu Lembata hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Pada dasarnya, tugas kami Bawaslu memastikan pemilih yang memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada hari h, juga memastikan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tidak boleh ikut memilih pada Pemilu 2024,” tandasnya.
Usai rapat pleno, masing-masing pimpinan partai politik peserta pemilu, perwakilan Forkopimda menerima berita acara rekapitulasi daftar pemilih tetap.(Red)