LEMBATA – Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton melakukan inspeksi ke RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Selasa 5 September 2023.
Sidak ini Darius lakukan untuk melihat dari dekat pelayanan obat di apotek RSUD sekaligus memastikan pelayanan obat kepada pasien BPJS Kesehatan apakah sudah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014.
Apotik di rumah sakit, menurut Darius, wajib menyiapkan semua obat sesuai Fornas dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri karena semua obat telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, Darius menyempatkan diri berbincang-bincang dengan para pasien dan petugas apotik RSUD Lewoleba untuk menanyakan apa saja yang mereka alami selama melakukan pelayanan.
Melalui Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun dan seluruh jajaran, Darius mendapat jawaban bahwa semua praktek pemberian obat ke pasien di RSUD Lewoleba dilakukan sesuai pedoman JKN.
Bahkan, para pasien di RSUD Lewoleba mengaku bahwa mereka tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri. Kalaupun obat yang diresepkan sedang kosong di apotik rumah sakit, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar rumah sakit dan membawa kuitansi pembelian obat ke rumah sakit untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi. Besaran penggantian uang pun sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun.
Praktek seperti ini, menurut Darius, jarang terjadi di rumah sakit lain karena alasan rumah sakit membeli obat dengan sistem catalog yang harganya lebih murah dibanding apotik swasta sehingga ada selisih kurang biaya penggantian uang ke pasien.
“Saya sungguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN,” ungkap Darius Beda Daton.
Darius menuturkan, praktek baik di RSUD Lewoleba ini patut menjadi contoh bagi semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan khususnya seluruh rumah sakit di NTT.
“Bahkan banyak rumah sakit yang tidak mengganti uang pasien sama sekali meski membeli obat dengan biaya sendiri,” terang Darius Beda Daton.
Terhadap ini, dia mengapresiasi Pemda Lembata yang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara penggantian uang pasien yang membeli obat dengan biaya sendiri. Menurut dia, ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengimbau agar pihak RSUD Lewoleba terus meningkatkan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Lembata.(Red)