LEMBATA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Lembata sebanyak 105.042, yang terdiri dari laki-laki 49.401 orang dan perempuan 55.641 orang.
Jumlah DPS ini tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten Lembata dengan jumlah TPS sebanyak 434 di 151 desa/kelurahan.
Informasi ini disampaikan KPU Lembata saat rapat penetapan rekapitulasi DPS tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Lembata, Rabu (5/4/2023) yang termuat dalam Berita Acara KPU Lembata Nomor 56/PL.01.2-BA/53/3/2023.
Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making menjelaskan, proses pleno dengan mekanismenya menjadi ruang terbuka memberikan masukan usul saran dan koreksi sebagai wujud pertanggungjawaban.
KPU, sebut Elias, bukan pemilik data tetapi sebagai pengguna data. Sehingga seluruh pimpinan partai politik untuk mendorong masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan, guna membantu penyelenggara Pemilu memastikan data pemilih yang valid.
Pleno terbuka ini juga menetapkan pemilih khusus di Lapas Lembata dengan jumlah pemilih 140 Pemilih laki-laki 135 dan perempuan 5 orang.
“KPU dan Bawaslu tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam mengawal seluruh tahapan pemilu dengan terus melakukan kerja-kerja terbaik,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Lembata, Paulina Y.B Tokan sendiri mengapresiasi kerja-kerja KPU Lembata dalam mendata pemilih hingga di tetapkan dalam pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilu tahun 2024.
Paulina berharap KPU bisa memberikan catatan histori apabila ditemukan perbedaan data pada pleno di setiap tingkatan.
Petrus Payong Pati, salah satu Komisioner KPU Lembata menjelaskan bahwa data dari tingkat Pantarlih, PPS, PPK sampai di kabupaten mengalami perbedaan karena tahapan analisis kegandaan antar kabupaten dan provinsi baru terjadi di tanggal 6-12 April 2023 mendatang.
“Sehingga data terus mengalami pergerakan,” kata dia.
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lembata, Juprians Lamablawa dalam pleno terbuka mengapresiasi Bawaslu dan KPU yang telah transparan melakukan dalam pleno terbuka untuk mengurai persoalan supaya sedini mungkin sebelum ditetapkan menjadi pemilih tetap.
“Kita berharap agar tidak terjadi PSU,” ujarnya.
Kadis Disdukcapil Kabupaten Lembata, Sipri Suya pun mengharapkan agar penyelenggara pemilu dan parpol bisa membantu Disdukcapil dalam menyuarakan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, didalam aplikasi SIAK tercatat sebanyak 3.352 orang belum melakukan perekaman E-KTP.(red)