LEMBATA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan memperjuangkan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua PKN DPC Kabupaten Lembata, Juprians Lamabelawa kepada wartawan di Lewoleba, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Jupri Lamabelawa, PKN memiliki agenda besar yaitu mengembalikan Indonesia seperti kejayaan Nusantara di masa lampau dan ingin mendorong regulasi perlindungan masyarakat adat.
“Nah untuk di daerah, jika PKN memiliki 1 fraksi di DPRD Lembata, PKN Lembata ingin memaksimalkan anggaran untuk pemerintah yang cukup, agar pemerintah berusaha meningkatkan jumlah pelaku UMKM di Lembata dari bidang apapun,” sebut Jupri.
“Kita melihat mereka punya kemauan tetapi mereka tidak punya modal, skill dan management yang bagus. Itu butuh sentuhan pemerintah dan konsekuensinya adalah anggaran,” sambungnya.
PKN Lembata ingin mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi masyarakat yang ekonomi lemah yang sedang membutuhkan keadilan.
“Hal ini merujuk pada UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pasal 19 ayat 1 yaitu daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD,” jelas Jupri.
“Kalau pasal 2, ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah,” terang Jupri yang juga merupakan seorang Advokat ini.
Kedepannya, masyarakat yang punya ekonominya kurang mampu saat mencari keadilan dapat dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah bermitra dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
“Belajar dari pengalaman selama ini, masyarakat yang ekonominya lemah, lebih sulit mengakses keadilan karena terbentur dengan biaya sehingga cenderung pasrah dengan keadaan,” ujarnya.
Pengacara kondang asal Lembata ini pun juga berjanji memanfaatkan kekuasaan politik yang diberikan rakyat kepada Partai Politik untuk urus kemaslahatan banyak orang.(Red)