LEMBATA – Komisi II DPRD Kabupaten Lembata memerintahkan kontraktor pelaksana CV Mustika Budy untuk membongkar lapisan agregat A pada proyek jalan di samping Dealer NSC Lamahora ke Bandara Wunopito dan di samping Puskesmas Lewoleba.
Komisi II DPRD Lembata menilai, kontraktor pelaksana tidak menggunakan batu pecah untuk menghampar lapisan agregat A pada dua proyek tersebut.
Padahal sesuai petunjuk teknis di dalam kontrak, volume batu pecah dan urukan tanah semestinya harus berbanding sama.
Hal ini terungkap ketika Komisi II DPRD Kabupaten Lembata melakukan inspeksi pada sejumlah lokasi proyek di dalam Kota Lewoleba, Jumat (23/12/2022) siang.
Terhadap ini Komisi II DPRD memerintahkan kontraktor pelaksana untuk membongkar pekerjaan agregat agar dikerjakan dari awal sesuai standar teknis.
“Yang kita berdiri ini kan agregat A, tidak memenuhi standar, batu pecahnya kan tidak ada,” kata
Ketua Komisi II DPRD Lembata Piter Bala Wukak di lokasi proyek samping Dealer NSC Lamahora.
Piter pun menyayangkan perilaku kontraktor CV Mustika Budy yang kedapatan kerja proyek asal jadi ini. Bagi dia, kontraktor tidak boleh kerja sesuka hati karena anggaran dari proyek itu adalah utang pemerintah selama delapan tahun kedepan.
“Kita kumpulkan semua, mulai dari PPK, Pengawas, dari Kabid dan Kontraktor sepakat ini dikerjakan ulang, karena banyak hal tidak memenuhi standar teknis,” ungkapnya.
Hal serupa Piter temukan ketika inspeksi proyek di samping Puskesmas Lewoleba. Disana, Piter bersama Paul Dolu yang juga rekan Komisi II DPRD memerintahkan kontraktor pelaksana membongkar agregat yang sudah ada karena dinilai tidak menggunakan batu pecah.
“Bongkar aja yang ini, ini menurut saya agregat B, ini cek ulang saja, ini bongkar supaya campur dengan batu pecah,” tegas PBW dengan nada kecewa.
Fransiskus Honi selaku PPK menjelaskan bahwa, komposisi untuk agregat A itu sebenarnya sudah dicampur dan sudah sesuai ketika berada di kuari. Namun, ketika material tersebut diangkut, pihaknya mengaku tidak mengawal lagi sampai ke lokasi proyek.
Karena itu, dia bersepakat untuk lapisan agregat itu dibongkar agar dikerjakan ulang sesuai perintah dan desakan dari Komisi II DPRD Lembata.
“Rekomendasi Komisi II kita ikuti saja, itu secara visual mereka amati. PPPk juga sepakat dibongkar ulang. Agregat A itu ada komposisi batu pecahnya, dan kita sudah lakukan pengujian disana, dan secara hasil pengujiannya masuk, tapi secara visual ini bukan agregat A,” ujar Frans.
Sementara itu, Din Muhammad selaku kontraktor pelaksana dari CV Mustika Budy mengklaim kalau campuran batu pecah dan tanah sudah mereka lakukan di kuari, namun karena kerjanya malam hari maka kondisinya seperti yang terjadi sekarang.
“Kemarin sore sudah di senkon, sudah masuk di grup kalau sudah selesai, cuman permintaan untuk agregat A itu tadi malam saya langsung kasi masuk karena sebentar itu operator semua pulang ke Larantuka makanya kami kerja malam semua,” terang Din menjelaskan kondisi agregat A di jalan samping Dealer NSC Lamahora Jumat (23/12/2022) siang.
Meski demikian, Din sendiri sepakat untuk pekerjaan agregat A di dua lokasi tersebut dibongkar supaya dikerjakan dari awal sesuai spesifikasi.
“Kita setuju bongkar, kita campur lagi batu pecah, nanti teknisnya seperti apa nanti konsultasi dengan PPK dan dinas,” ucap Din menjelaskan.(Redaksi)