Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Lembata akan berlangsung pada 24 Februari 2024 di TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan. PSU di TPS 14 masih berpeluang mengubah perolehan suara partai politik dan calon legislatif tertentu di daerah pemilihan 1 (Nubatukan) untuk kursi DPRD Lembata.
Anggota Bawaslu NTT Amrunur M Darwan, saat berkunjung ke kantor Bawaslu Lembata, Selasa, 20 Februari 2024, mengingatkan semua pihak untuk tidak memanfaatkan momen PSU ini sebagai ajang untuk mendongkrak suara dengan uang (money politic).
“Jangan pakai politik uang (money politic),” tegas Amrunur.
Dia meminta para peserta pemilu untuk benar-benar menjaga situasi ini sehingga tidak terjadi permainan uang pada kesempatan ini.
Amrunur meminta masyarakat, media dan semua pihak terkait untuk sama sama memantau terselenggaranya PSU yang jujur dan adil sehingga tidak menimbulkan masalah lagi.
“Harapannya jangan ada politik uang. Kita arahkan semuanya pantau PSU,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTT ini.
Secara umum, dugaan pelanggaran politik uang di NTT menjelang pemilu hanya ada di Kota Kupang. Itu pun Bawaslu NTT masih melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.
Di NTT, sebanyak 50 TPS di 14 kabupaten yang ada di NTT yang sudah berpotensi PSU. “Paling banyak 13 TPS dan paling sedikit 1 TPS,” kata Amrunur.
NTT merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang paling banyak menggelar PSU yakni sebanyak 50 TPS dari total 16.746 TPS.(Red)