Oleh : Herman Huller, S.H (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata)
Saya tertarik dengan adanya postingan di media sosial Facebook yang menuai pro kontra masyarakat Kabupaten Lembata terkait adanya tindakan oknum Guru di Sekolah tertentu yang menggunting rambut atau mencukur rambut salah satu oknum peserta didik.
Bahwa dalam postingan di media sosial Facebook tersebut, tidak diuraikan secara jelas terkait kronologi kejadian dan penyebab terjadinya kasus gunting rambut atau cukur rambut peserta didik oleh oknum Guru tersebut sehingga postingan dimaksud dibanjiri komentar para pengguna Facebook dengan beragam pernyataan pro kontra.
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya peristiwa ini tetapi telah menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat, tidak luput juga para sahabat dekat saya yang sering berdiskusi bersama sambil menikmati segelas kopi.
Sehingga untuk menghindari terjadinya kegaduhan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Lembata akibat peristiwa kontroversi yang disebarluaskan di media sosial Facebook tersebut, ada baiknya kita berpikir jernih dan kritis sambil mempelajari tugas, fungsi dan kewenangan Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dasar hukum yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan Guru adalah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Pasal 39 Ayat (1), disebutkan bahwa “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan bahwa “Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian merujuk pada Pasal 40 disebutkan bahwa “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selanjutnya Pasal 41 berbunyi “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”. Oleh karena itu Negara wajib melindungi Guru dari segala tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan Guru.
Dalam alinea keempat UUD 1945 telah sangat jelas mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Anwar Usman, S.H.,M.H., bahwa tanpa kecerdasan dan pengetahuan yang luas, tidaklah mungkin apa yang menjadi cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud”.
Bahwa kecerdasan yang dimaksud bukan hanya kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional serta kecerdasan moral dan spiritual anak bangsa yang tergolong dalam peserta didik. Sehingga segala tindakan Guru dalam menjalankan tugas dan wewenang nya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak bertentangan dengan Hukum patut untuk didukung.
Dengan demikian untuk mewujudkan tujuan mulia dari Negara tersebut maka diperlukan Guru profesional yang menjadi ujung tombak dalam proses mendidik, mengajar, dan membina peserta didik agar bisa menciptakan generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter baik dan berakhlak mulia. Sehingga Guru patut disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.
Terima kasih, semoga bermanfaat.