LEMBATA – Ketua DPRD Lembata Piter Gero membantah adanya aliran gelap dana COVID-19 kepada sejumlah anggota DPRD Lembata yang saat ini marak diperbincangkan publik.
“Tidak ada aliran dana COVID-19 kepada DPRD Lembata. Yang ada itu adalah honor tim kerja Satgas Covid-19 berdasarkan SK dari kepala daerah kepada tim kerja Satgas COVID-19,” tegasnya kepada wartawan di Kantor Bupati Lembata, Sabtu, 1 Juli 2023.
Kepala daerah dalam hal ini bupati menurutnya merupakan kuasa pengelola anggaran di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 maka dalam situasi darurat dan kebutuhan mendesak kepala daerah dapat mengubah peraturan bupati (perbup) penjabaran untuk mengatasi situasi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud.
Atas dasar ini, pada masa pandemi COVID-19 yang lalu, bupati pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tim kerja Satgas COVID-19 yang melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh tim pendukung lainnya.
“Kita tidak bicara situasi COVID-19 saat ini. Tapi di saat itu (pandemi) orang orang yang bekerja secara aktif mempertaruhkan nyawa mereka maka wajar untuk mereka menerima hak mereka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Petrus Gero menjelaskan.
“Bagi teman teman (anggota DPRD Lembata) yang tidak terlibat lalu mengembalikan hak-hak (honor COVID-19) mereka maka itu adalah hak mereka karena mungkin mereka tidak terlibat secara pro aktif,” tambahnya.
Tim Satgas COVID-19 yang bekerja aktif saat itu mempertaruhkan nyawa mereka maka ada honor untuk pekerjaan tersebut. Menurutnya, honor itu merupakan hal yang wajar dan sama sekali bukan aliran uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan memang tidak semua anggota DPRD Lembata yang masuk dalam tim kerja Satgas COVID-19. Alasannya, bupati yang punya kewenangan menunjuk siapa saja tim kerja tersebut.
Dia minta publik Lembata menghentikan polemik dana COVID-19 karena bagi dia semua anggaran yang ada di negara ini harus punya dasar hukum sebelum direalisasikan.
“Tanpa dasar hukum itu yang bisa memenuhi unsur pidana,” tandasnya.
Petrus enggan menyebut nominal honor COVID-19 yang diterimanya dan juga berapa kali dia menerimanya. Akan tetap dia sendiri berani mempertanggung jawabkan dana tersebut.
Ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Lembata yang diduga menerima “suap” dari dana COVID-19. Dalam pertemuan dengan penjabat Bupati Lembata, Alex Murin memaparkan informasi ini.
“Jika benar adanya, ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Dana COVID-19 seharusnya digunakan untuk membantu tenaga kesehatan dan pekerja yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19,” tegasnya.(Red)