LEMBATA – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata, Piter Bala Wukak akhirnya melaporkan Rusliudin Ismail alias Wakong ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa (31/1/2022).
Wakong dilaporkan karena dianggap menyampaikan informasi hoax yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi II DPRD Lembata diduga menerima suap Rp100 juta dari salah satu kontraktor proyek PEN.
Menurut PBW, apa yang disampaikan politisi PKS itu harua bisa dibuktikan, karena informasi dugaan suap Rp100 juta yang menyeret Pimpinan Komisi II DPRD Lembata masih menjadi bola liar di masyarakat.
“Menurut kami seharusnya 100 juta itu angka pasti beda kalau dia mengatakan dugaan. Itu artinya dia mengetahui jumlah uangnya, siapa yang terima, kapan dan dimana,” sebut PBW.
Semestinya, kata PBW, informasi terkait Rp100 juta itu harus dilaporkan ke APH, bukan di dalam forum rapat Komisi II DPRD Lembata. Tujuannya, supaya publik tidak disuguhkan informasi yang tanpa bukti.
“Saya berharap kalau dia punya bukti, setelah ini langsung dibawa ke APH karena BK itu hanya menangani bidang internal saja. Tetapi urusan berkaitan dengan tindak pidana itu dengan APH. DPRD tidak punya kewenangan,” tandas Sekretaris DPD II Golkar Lembata ini.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata, Filibertus Kwuel Wuwur akan mempelajari laporan yang diberikan Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
“Untuk sementara kita pelajari dulu baru bisa melakukan rekomendasi. Kan DPRD tidak bisa melakukan tindakan kalau itu ada tindakan pidana,” terang Kwuel.
Laporan tersebut menurut Kwuel akan diselesaikan di tingkat DPRD, dan BK akan mencari jalan keluarnya.
“Kita akan mempelajari dulu selama 7 hari terhitung hari ini,” katanya ketika menerima laporan dari Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.(Red)