LEMBATA – Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa mengaku kecewa dengan perilaku para oknum aparat desa dan BPD di Desa Bungamuda yang ketahuan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bahkan, mantan Kepala Inspektorat Provinsi NTT ini mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat salah dan jelas melanggar aturan.
“Yang pasti salah,” tegas Marsianus Jawa ketika dikonfirmasi media, Rabu (28/12/2022) sore.
Penjabat Bupati Marsianus meminta agar masalah ini segera ditelusuri oleh semua pihak, terlebih instansi yang khusus menangani pengelolaan keuangan desa.
Tidak hanya itu, putra Nagekeo ini pun akan menindak secara tegas para oknum aparat desa dan BPD di Bungamuda.
“Coba telusuri, kalau benar terjadi mesti dikasi pelajaran,” ungkap Marsianus Jawa.
Sebelumnya, informasi terkait sejumlah aparat desa dan lembaga BPD yang diketahui menerima BLT ini disampaikan oleh Kepala Dusun A Desa Bungamuda, Oktovianus Subaraya.
“Mereka semua (aparat desa dan BPD.red) terima, minus saya dan beberapa aparat,” kata Subaraya kepada wartawan di Lewoleba, Rabu (28/12/ 2022).
Menurut dia, aparat desa dan BPD tidak diperbolehkan menerima BLT karena sesuai hasil musyawarah di desa.
Namun, sewaktu realisasi BLT tahap empat tahun 2022, oknum aparat desa dan ketua BPD di Bungamuda diketahui terima BLT tersebut.
Berbagai upaya sudah dia lakukan, bahkan dia juga menyampaikan keberatan secara terbuka melalui kepala desa, namun hal itu tidak diindahkan.
“Mulai dari kepala desa, bendahara, kaur, beberapa kepala dusun, termasuk ketua BPD, mereka-mereka itu terima tanpa beban,” ujar Subaraya.
Kepala Sub Koordinator Substansi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Lembata Hubertus Benediktus Holo bahkan menuturkan bahwa syarat untuk menerima BLT harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sesuai ketentuan PMK 128 tahun 2022,” sebut Hubertus, Rabu (28/12/2022).
Hubertus merincikan, syarat penerima BLT di desa antara lain ; (1) Keluarga miskin di desa diutamakan miskin ekstrim, (2) Kehilangan mata pencaharian, (3) Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, (4) Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti, (5) Keluarga miskin yang terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan, (6) Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.(Redaksi)