LEMBATA – Genderang transformasi pelayanan kesehatan semakin kencang ditabuh. Setelah beberapa upaya ekstra dilaksanakan, kini Pemerintah Kabupaten Lembata lagi-lagi membuat kejutan.
Kali ini, para Kepala Puskesmas yang akan memimpin 12 (dua belas) Puskesmas se-Kabupaten Lembata tidak lagi ditunjuk secara langsung. Sebaliknya, orang-orang pilihan itu baru akan ditetapkan setelah melewati sebuah tahapan seleksi terbuka.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi melalui Sekretaris, dr.Goerillya A. H. Noning kepada media ini memastikan informasi tersebut.
Geril, demikian dia disapa mengatakan, informasi tentang rencana mutasi para Kepala Puskesmas itu telah diumumkan oleh panitia seleksi.
“Sudah diumumkan sejak kemarin (Selasa, 28/03/2023.red) melalui pengumuman Nomor: Pansel/K.UPTD.PUSKESMAS/01/III/2023 Tentang Seleksi Terbuka Calon Kepala UPTD Puskesmas Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata”, katanya.
Lebih lanjut, pria bersahaja itu mengemukakan, pelaksanaan seleksi tersebut merupakan sebuah gebrakan baru di Lembata. Melalui proses ini, diharapkan adanya transformasi pelayanan kesehatan yang nyata.
“Transformasi pelayanan kesehatan harus diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari kepada masyarakat. Bukan jadi khayalan dan omongan saja. Dan untuk itu, kita perlu pemimpin atau manajer yang handal,” sebutnya.
Kepala Puskesmas Hadakewa, Kristina Kewa, SKM menyambut baik pelaksanaan seleksi ini. Srikandi yang telah lama mengemban amanah sebagai Kepala Puskesmas Hadakewa itu mengaku siap mengikuti semua prosesnya.
“Ini sebuah tantangan tapi sekaligus peluang. Kita ikuti semua prosesnya dengan baik. Pasti berhasil”, jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana pengumuman yang diperoleh media ini, seleksi terbuka calon Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lembata itu akan melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan pendaftaran secara online pada 28 Maret s/d 12 April 2023. Setelah pendaftaran online, dilakukan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Semua proses ditargetkan selesai pada Mei 2023 mendatang. Sementara itu, kriteria-kriteria yang ditetapkan antara lain, calon berstatus PNS, berijazah paling rendah D-III dan paling tinggi S-2, pangkat minimal III-C. Selain itu, calon tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, bebas temuan material dan bebas narkoba serta HIV/AIDS.(red/DK)