SATU HARI menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Lembata bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Sat Intelkam Kepolisian Resor Lembata, Panwaslu dan Pengawas Kelurahan di Kecamatan Nubatukan melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye di Kota Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Selasa 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala bersama anggota Muhammad Rifai serta Staf turun langsung dalam Penertiban APK dan Bahan Kampanye ini.
Sementara itu, dari Penyelenggara Teknis KPU Lembata, hadir Ketua Divisi Teknis Ibrahim Kader dan Ketua Divisi Hukum Petrus Paulus Juang serta Staf. Hadir juga Media Pers untuk meliput pelaksanaan penertiban.
Penertiban diseputaran Kota Lewoleba yakni Kelurahan Lewoleba, Lewoleba Tengah, Lewoleba Barat, Lewoleba Timur, Lewoleba Utara, Lewoleba Selatan dan Selandoro. Sedangkan penertiban APK dan Bahan Kampanye di desa untuk Kecamatan Nubatukan dan 8 Kecamatan lainnya di Kabupaten Lembata akan dilakukan oleh Panwaslu dan Pengawas Desa di kecamatan masing-masing.
Pelaksanaan penertiban mulai pukul 09.00-13.00 Wita, APK dan Bahan Kampanye telah diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata sebanyak 117 yang terdiri dari 10 Spanduk, 12 Bendera serta 95 Bahan Kampanye.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Untuk itu Bawaslu Lembata bersama Stakeholder terkait harus memastikan dengan melakukan penertiban APK dan Bahan Kampanye yang dapat mempengaruhi pemilih ketika memberikan hak pilihnya.(Humas Bawaslu Lembata/Alwan HBL/*)