LEMBATA – Forum Bentara Kemanusiaan untuk Keadilan (Bekuk) mendesak Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto untuk mengundurkan diri.
Pasalnya, Kapolres Dwi Handono Prasanto dinilai tidak mampu membongkar kasus pengeroyokan ODGJ yang disinyalir kuat melibatkan sejumlah oknum polisi termasuk ajudannya.
“Tidak mampu segera mengundurkan diri, semua alat bukti, barang bukti dan saksi sudah ada dia sudah diperiksa,” tegas Kanis Soge ketika diwawancara media usai aksi unjuk rasa di depan Mapolres Lembata, Senin (7/1/2023).
Menurut Kanis, kasus pengeroyokan ODGJ tersebut sangat mudah untuk dibongkar namun Kapolres Lembata sendiri terkesan lamban menetapkan tersangka.
Mereka curiga, ada upaya dari Kapolres Dwi Handono Prasanto untuk memperlambat kasus ini sebab ajudannya beserta sejumlah anak buahnya diduga kuat terlibat.
“Padahal laporan masuk ke mereka sudah diproses sejak dua minggu lalu, 11 saksi juga sudah kami hadirkan untuk diperiksa, lalu kenapa lambat,” terang Kanis menanyakan.
Koordinator Umum Bekuk, Yoseph Lajar pun menilai Kapolres terindikasi melindungi anak buahnya yang diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Dia juga menilai, pihak Polres Lembata tidak punya niat untuk memproses para pelaku, meski penanganan kasus ini telah memenuhi unsur Undang-undang KUHP Pasal 170 dan Pasal 368.
Apalagi kasus ini telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat berdasarkan KUHP 184 Ayat 1. “Mestinya kasus ini sangat mudah untuk dibongkar,” kata Yosep.
“Bekuk menilai langkah lamban pihak Kepolisian Resor Lembata dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap ODGJ atas nama Yosep Kafasa Bala Lata Ledjap yang terjadi tanggal 27 Desember 2022 patut diduga sedang terjadi upaya melindungi oknum anggota Polres Lembata yang terlibat,” lanjutnya.
Lambannya penanganan kasus ini, lanjut Yosep menjadi preseden buruk bagi institusi Kepolisian terutama Kepolisian Resor Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana, mengklaim bahwa, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Kasat Sujana menjelaskan pihaknya juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.
“Jadi masih dalam proses. Secepatnya kalau ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ucap Sujana.
Sementara Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto sendiri berjanji melakukan gelar perkara sederhana untuk kasus pengeroyokan ODGJ itu.
“Beliau (Kasat Reskrim.red) sudah lidik sampai mana, ngak usah khawatir. Semua dilakukan secara aturan,” terang Kapolres Dwi Handono Prasanto.(Red)