LEMBATA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lewoleba, Desmon Saterdi Menno mengeluarkan surat larangan berlayar, pada Jumat (30/12/22).
Larangan berlayar ini menyusul adanya cuaca ekstrem dan peringatan dini potensi banjir pesisir/ROB di NTT.
Dalam surat itu, Desmon melarang adanya pelayaran bagi seluruh kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Lewoleba.
Pihak Syahbandar Lewoleba juga meminta semua armada pelayaran untuk memperhatikan sejumlah hal, diantaranya;
(1) Mewaspadai potensi hujan intensitas sedang hingga sangat lebat disertai angin kencang yang berdampak pada pelayaran.
(2) Bagi kapal-kapal yang lego jangkar di kolam bandar Pelabuhan Lewoleba dan kapal-kapal yang sandar di dermaga agar memilih tempat yang aman dan dilakukan penjagaan oleh awak kapal yang cukup, sehingga kapal tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi situasi darurat. (Redaksi)