LEMBATA – Pengacara Kondang Tanah Air, Petrus Bala Pattyona meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan Suap uang Rp100 juta yang disinyalir diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata dari salah satu kontraktor proyek PEN di Lembata.
Hal ini disampaikan Pattyona melalui pesan WhatsApp Senin 30 Januari 2023 pagi, menanggapi isu yang santer beredar di publik Lembata saat ini.
“Sehubungan dengan viralnya isu pimpinan Komisi II makan doi 100 juta dari Kontraktor, seharusnya segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Pattyona.
Pattyona mengatakan, APH segera mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP dan mencari barang bukti dari pekerjaan proyek itu.
Menurut Pengacara Lukas Enembe ini, jika dugaan tersebut benar, maka itu merupakan upaya Kontraktor untuk membuat lemah pengawasan DPRD.
Pasalnya, menurut Pattyona, pemberian uang itu pasti ada kaitan dengan jabatan Anggota Dewan untuk tidak berbuat sesuatu terhadap kewenangan yang diberikan undang-undang.
Karena itu, bagi Pattyona, APH harus bisa memeriksa Kontraktor sebagai Penyuap dengan dugaan melanggar Pasal 5 UU Tipikor, dan Anggota Dewan yang juga di duga menerima uang itu dikenakan Pasal 11 a, 11 b, dan 12 A UU Tipikor.
“APH seharusnya sudah bergerak dengan isu ini dengan memeriksakan Kontraktor sebagai Penyuap dengan dugaan melanggar pasal 5 UU Tipikor, dan Anggota Dewan yang terhormat yg diduga menerima doi panas itu dikenakan pasal 11a, 11b dan 12A UU Tipikor,” sebut Pattyona.
Meski demikian, Pattyona menaruh sanksi terhadap penegakan hukum di Lembata karena dia curiga APH juga turut terlibat makanya penyelidikan dugaan suap Rp100 juta itu sampai dengan sekarang belum bisa dilakukan.
“Pertanyaannya apakah APH tergerak menyelidiki isu ini, saya tidak yakin ini bisa jalan karena pasti dorang sudah baku atur yang baik. APH di Lembata NTT kan semua sudah tau, kasus yang sudah terang benderang saja seperti pengeroyokan Balbo Lejap (ODGJ), bisa dibuat tidak jelas, padahal kalau dikenakan pasal pengeroyokan itu artinya pelakunya lebih dari satu, kalau 1 pelaku itu penganiayaan biasa,” tandas Pattyona.
Pimpinan Komisi II Lapor Wakong Ke BK DPRD
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Piter Bala Wukak ketika dikonfirmasi pada Senin 30 Januari 2023, membantah adanya dugaan Suap yang diterima Pimpinan Komisi II DPRD Lembata.
Bahkan, selaku Pimpinan Komisi II DPRD Lembata, PBW akan melaporkan dugaan Suap yang dibeberkan Rusliudin Ismail yang merupakan anak buahnya di Komisi II DPRD Lembata kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata dengan asalan melanggar kode etik.
“Informasi yang disampaikan oleh saudara Rusliudin Ismail anggota Komisi II DPRD Lembata itu tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Dan Senin 30 Januari 2023 siang ini kami Pimpinan Komisi II akan melaporkan dia ke BK karena pelanggaran Kode Etik DPRD,” tegas PBW.
Tidak hanya itu, politisi Golkar ini pun berencana melaporkan Wakong secara Pidana ke APH jika apa yang di sampaikan politisi PKS itu tidak bisa dibuktikan secara benar.
“Ke Pidana juga saya akan bawa kalau dia tidak bisa membuktikan dengan benar,” beber PBW.
Untuk diketahui, sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa Pimpinan Komisi II DPRD Lembata di duga keciprat uang Rp100 juta dari pekerjaan proyek PEN di Lembata.
Wakong begitu Rusliudin disapa mengatakan hal itu di dalam rapat kerja pembahasaan rekomendasi proyek PEN oleh Komisi II DPRD Lembata bersama Kadis PUPR dan sejumlah PPK proyek PEN pada Kamis 26 Januari 2023 di ruang rapat Komisi II DPRD Lembata.
“Rekomendasi Komisi II DPRD Lembata untuk memPHK rekanan yang mengerjakan jalan NSC tetapi rekomendasi ini tidak diindahkan oleh rekanan dan Dinas PU. Saya mensinyalir juga ada informasi diduga ada uang 100 juta yang sudah diterima pimpinan. Tembok ini sebagai saksi. Ada apa ini,” beber Wakong dengan ekspresi meyakinkan.
Pernyataan Wakong ini pun disampaikan beberapa kali sehingga salah satu pimpinan Rapat Paulus Makarius Dolu menyela pembicaraan Wakong.
“Biarkan saya bicara. Kasih saya waktu untuk bicara. Ini juga menjadi penting untuk kita ketahui. Ini dugaan ada 100 juta yang sudah diterima oleh pimpinan Komisi. Saya siap menerima konsekuensinya. Ini informasi yang disinyalir,” tegas Wakong.(Red)