JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara secara resmi telah mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomer tanda terima perkara: 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023.
PKN mengajukan permohonan diwakili Ketua Umum Gede Pasek Suardika dan Sekjen Sri Mulyono dengan kuasa hukum Tim Advokat Kebangkitan Nusantara yang dikoordinir Rio Ramabaskara SH, MH. Nomor tanda Terima perkara ternyata sama dengan nomor urut PKN yaitu nomor 9.
Seusai diterima pendaftarannya, ketua umum PKN Gede Pasek Suardika mengatakan upaya uji materi tentang syarat pencalonan presiden ini sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya yang pernah ada.
“Sejak dulu kami melihat putusan MK soal keserentakan Pemilu memiliki kekosongan norma. Hanya saat itu legal standing belum didapatkan karena belum resmi sebagai Peserta Pemilu. Sekarang PKN sudah sah sebagai parpol peserta Pemilu baru bisa diajukan sebagai pihak yang dirugikan,” kata Gede Pasek Suardika yang akrab dipanggil GPS tersebut.
Sebab menurutnya, menurut Pasal 6A ayat 2 UUD 45, secara tegas hak mengusulkan itu ada pada partai politik peserta pemilu. Sehingga setelah disahkan menjadi peserta Pemilu baru bisa mengajukan permohonan agar hak konstitusionalnya tidak hilang.
Menurut mantan ketua Komisi III DPR RI tersebut, ada empat parpol peserta Pemilu yang belum diakomodir dalam Pasal 222 UU Pemilu.
“Empat parpol baru hilang hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut akibat Pemilu serentak. MK harus mencarikan solusi atas hal ini karena itu semua akibat Pemilu serentak. Sementara 14 parpol lainnya bisa menggunakan syarat kursi atau suara sah. Jadi. Kami tidak memasalahkan prosentase nya, tetapi ketiadaan syarat untuk parpol peserta Pemilu yang baru,” katanya.
PKN berharap upaya ini bisa menjadi pintu untuk putra putri Nusantara yang ingin mengabdikan dirinya menjadi pemimpin nasional.
“Kami berharap permohonan PKN bisa dikabulkan. Sebab nak. Parpol peserta Pemilu mengusung capres cawapres dengan syarat yang sama dan tidak diskriminatif. Sebab kami dari mendaftar hingga ditetapkan melalui proses yang sama kok saat giliran hak mengusulkan capres malah dihilangkan,” kata GPS yang juga mantan anggota DPR dan DPD RI tersebut.
Menurut GPS, ada ironi dalam pelaksanaan Pemilu serentak dikaitkan dengan parpol peserta Pemilu kali ini. Sebab menurutnya, ada parpol yang prosentase nya tidak dihitung yaitu sekitar 2,3 persen milik Partai Berkarya dan PKPI karena tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
“Menjadi fakta Peserta Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 berbeda, tetapi syarat hasil Pemilu 2019 dijadikan syarat untuk Pemilu 2024. Akibatnya ada 2,3 persen suara sah tidak jelas nasibnya, dan empat parpol baru yang kehilangan gak. Konstitusionalnya. Harus ada solusi karena MK tugasnya mengawal dan memastikan tidak ada yang hilang hak konstitusional warga negara,” katanya.
Ketika ditanya jika permohonannya dikabulkan apakah PKN sudah memiliki Capres yang akan diusung, GPS menegaskan PKN disiapkan untuk putra putri Nusantara yang dianggap pantas tapi terhambat oleh oligarki parpol yang ada.
“Saat ini belum ada satupun pasangan Capres cawapres, jika dikabulkan maka PKN akan menyiapkan konvensi terbuka secara adil dan transparan. Kita hadir menjadi saluran alternatif agar mereka bisa jelas alurnya menjadi pemimpin nasional. Kami ingin mengawal demokrasi yang berkualitas untuk siapa saja yang pantas dan layak,” kata mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu tersebut.
Persidangan Uji Materi ini diperkirakan akan berlangsung secara offline alias sidang langsung secara terbuka. Uji materi terhadap syarat Capres Cawapres sudah pernah berkali-kali diuji, namun baru kali ini diuji oleh Parpol peserta Pemilu yang belum memiliki kursi dan suara sah.
Bila uji materi ini berhasil, maka konstelasi peta pertarungan Capres akan berubah drastis sebab ada pintu baru yaitu lewat parpol peserta Pemilu yang baru untuk mengusung pasangan Capres Cawapres.(Red)