LEMBATA – Sejumlah Aparat Desa dan Ketua BPD di Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape yang kedapatan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ‘ramai-ramai’ menyetor kembali uang bantuan tersebut.
Informasi ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Patris Emi Ujan ketika dikonfirmasi media, Jumat (30/12/2022) pagi.
Patris menuturkan, masalah BLT yang menjerat sejumlah pejabat teras Bungamuda mulai dari Kepala Desa, hingga Ketua BPD akhirnya diselesaikan.
Tim dari Inspektorat bersama Dinas PMD dan Camat Ile Ape diutus untuk melakukan pemeriksaan para oknum aparat desa dan BPD bertempat di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, sejumlah aparat dan lembaga BPD Bungamuda terbukti melanggar aturan. Mereka, pun dikabarkan dengan tau dan mau menerima BLT dimaksud.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa para oknum pejabat teras di desa termasuk BPD tidak dibenarkan menerima bantuan tersebut.
Terhadap temuan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata merekomendasikan agar uang BLT yang sudah diterima para oknum itu segera dikembalikan.
“Persoalan BLT yang diterima oleh aparat desa sudah diselesaikan oleh Tim dari Inspektorat dengan rekomendasi agar aparat desa yang menerima BLT segera menyetor kembali ke desa,” ungkap Patris Emi Ujan.
Tidak hanya itu, akibat dari perilaku konyol ini, Kepala Desa dan seluruh aparat termasuk Ketua BPD mendapat Surat Teguran Keras dari Penjabat Bupati Lembata.
“Kades dan seluruh aparat mendapatkan surat teguran keras dari Bupati Lembata agar kedepannya tidak terulang lagi,” beber Patris Emi Ujan.(Redaksi)