KUPANG – Rivan Sebleku, Aktivis AMPPERA Kupang menyesalkan tindakan tak terpuji yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah anggota polisi di wilayah hukum Polres Lembata pada Selasa, 27 Desember 2022 malam.
Menurut Rivan, apabila benar sejumlah orang yg menganiaya ODG itu adalah oknum anggota Polres Lembata, hal ini tengah menunjukan arogansi anggota Polisi yang berlebihan dan bertentangan dengan larangan yang tertuang didalam Peraturan Kapolri serta semangat Restorasi Justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dilain sisi, jika tindakan ini benar dilakukan oleh oknum Polisi maka ini juga merupakan perbuatan pidana yang mesti diusut serta dipertanggungjawabkan dihadapan hukum dan secara lembaga perlu ditindak tegas, bagaimana mungkin orang gila dianiaya seperti menganiaya binatang.
“Hal semacam ini tentunya menampar muka Kapolri dan lembaga jika oknum anggota Polisi ini melakukan hal tersebut. Semestinya aparat kepolisian dapat memberikan contoh dan teladan yang baik ditengah himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta berbagai larangan terhadap tindakan kekerasan. Jika dugaan ini betul terjadi maka hal ini sangat disesalkan apalagi korban adalah orang yang selama ini dikenal mengalami gangguan mental,” sesal Rivan.
Rivan juga mengingatkan agar dalam menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum, apalagi jika penganiayaan ini benar dilakukan oleh oknum polisi, tentu sangat merusak Citra Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan.
Karena itu, Rivan mendesak Kapolres Lembata harus mengusut kejadian ini serta menindak oknum-oknum polisi tersebut apabila terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat.
Rivan menyayangkan, ditengah Polri sebagai institusi kebanggaan rayat sedang melakukan perbaikan di internal pasca Kasus Sambo, ada oknum Polri lain yang tega main hakim sendiri, seolah hukum positif tidak berlaku, mestinya sebagai penegak hukum oknum anggota Polres Lembata yang diduga pelaku pengeroyokan ODGJ tersebut lebih mengedepankan penerapan hukum, bukan malah main hakim sendiri dan mengabaikan hukum itu sendiri.
Untuk hal itu AMPPERA mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Lembata segera tangkap pelaku penganiaya ODGJ di Lembata agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, ini musti di tindak tegas biar ada efek jerah, tidak bisa dibiarkan karna apa bila dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan tidak baik buat penerapan hukum yang menjunjung asas equality before the law,” ungkap Sarjana Hukum jebolan Universitas Nusa Cendana Kupang ini.(Redaksi)