KEPOLISIAN Resor Lembata telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan dan Penelanjangan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di Desa Normal I, Kecamatan Nubatukan, Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kelima tersangka itu adalah, Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Mereka diketahui menganiaya dan melucuti pakaian korban. Parahnya lagi, korban diarak keliling kampung dalam keadaan telanjang bulat.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donny Sare mengatakan, pera tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 80 UU 35/2014 itu, menyebutkan bahwa penganiaya anak bisa dipenjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Donny Sare juga berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan cepat dan menegakkan hukum yang adil sesuai prosedur.
Polisi juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak.
Sebelumnya, (H) seorang anak laki-laki dibawah umur di Desa Normal 1, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan dan perlakuan kasar oleh warga setempat pada Jumat 4 April 2025.
Anak yang masih berusia belasan tahun itu dituduh mencuri oleh sejumlah warga dan diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.
Pada saat kejadian, H dianiaya dan ditelanjangi, bahkan diarak keliling desa dalam kondisi telanjang bulat.
Aksi keji tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pencurian yang belum terbukti secara hukum.
Perlakuan brutal tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang menilai bahwa cara warga menangani kasus ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi anak.(tim/red)