TIM PT Supreme Nikel Indonesia (SNI) menangkap tangan pelaku pencurian Ore Nikel di Desa Soagimahala, Halmahera Timur, Maluku Timur. Pihak perusahaan selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Tim mengetahui adanya pencurian saat melaksanakan kegiatan stok opame jumlah tonase dan pre shipment inspection/PSI kadar nikel ore hasil produksi joint operation SNI di dome EFO site PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Disampaikan bahwa keberadaan dan kegiatan Tim SNI di Desa Soagimahala atas instruksi dari Hutomo Mandala Putra SH sebagai Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia. Selain itu, atas konsensus rapat koordinasi pada 3 dan 23 September 2024 di Mangkuluhur City Tower Lantai 27, Jakarta.
Tim kuasa hukum PT SNI, Martin Timotius Lada dari R&T Lawyers mengungkapkan, dugaan kasus pencurian hasil penambangan yang dilancarkan pelaku tidak mungkin dilakukan oleh kalangan awam. Apalagi sudah menjadi rahasia, banyak pencurian dikendalikan oleh para mafia yang berkedok sebagai pengusaha penambang.
“Kejadian pencurian ore nikel hasil produksi joint operation SNI pada Sabtu, 12 Oktober 2024 ini merupakan rangkaian modus operandi yang terstruktur, sistematis, masif,” tegas Martin dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Disebutkan bahwa pencurian kali ini merupakan pencurian yang kali ketiga setelah pencurian pada 18 September 2024 dan 01 Oktober 2024. Hal ini sebagaimana sudah diakui oleh Abdul Karim Jawakonora.
Wakil KTT PT Pesona Indo Makmur (PIM)/PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dalam Berita Acara Verifikasi Stok tertanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani bersama dengan SNI.
“Sebagai upaya kepastian perlindungan hukum dan investasi, SNI telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Maba Selatan,” jelasnya.
“Kami juga akan melaporkan kepada Menkopolhukam atas kejadian ini untuk meminta perlindungan hukum, yang mana pada awal kasus ini memang sudah ditangani oleh Menkopolhukam, dalam hal ini Deputi V,” sambung Martin.
Laporan tercatat di pihak kepolisian setempat dengan Nomor; STPP/15/X/2024/SPKT/RES HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024.
Ada beberapa orang yang dilaporkan karena diduga telah melakukan pencurian. Mereka adalah Burhanudin Leman Djaelani sebagai pemegang saham ANI, Bob Brata Djaya sebagai Direktur ANI, Sonia Balqis sebagai Asisten Direktur ANI, Patah Juliana Rosalina sebagai Direktur PIM dan Abdul Karim Jawakonora sebagai Wakil KTT PT. Pesona Indo Makmur/PT Adhita Nikel Indonesia.
Marak beredar informasi dari masyarakat desa di sempadan area tambang, para terlapor menjual ore nikel curian/illegal ini dengan diberangkatkan dari pelabuhan muat/jetty ANI di Maba diangkut ke pelabuhan tujuan/jetty PT. IWIP Weda Bay Port dengan pihak Consignee PT. Lin Victor Metal Indonesia yang beralamat di Gedung Sopo Del Ofiice Tower A Lt. 21, Mega Kuningan, Jakarta Selatan serta pihak notify PT. Five Star General Resources yang beralamat di Gold Coast Office Tower, Tower Liberty Lt. 19 Unit A, B, C, M, Jakarta Utara.
Selain melaporkan ke Polsek Maba Selatan untuk diproses lanjut secara hukum yang berlaku, dari aspek struktural organisasi, SNI juga akan melaporkan peristiwa pencurian ini kepada Hutomo Mandala Putra, SH sebagai Direktur Utama PT. Adhita Nikel Indonesia dalam rapat koordinasi pada Senin, 14 September 2024.
Terakhir, pihaknya menyesalkan perusahaan sebesar PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dengan Direktur Utama Tommy Soeharto melakukan tindak pencurian ore nikel di tengah upaya pemerintah untuk mengejar pendapatan dari nikel. (Tim-Red/)