PAKAR ilmu Pemerintahan dari Universitas Widya Mandira Kupang, Doktor Urbanus Ola Hurek, Selasa (16/7/2024) menyorot, pejabat daerah sebaiknya mempedomani regulasi terkait perjalanan dinas pejabat negara dan daerah, agar tidak tersandung masalah hukum kelak di kemudian hari. Regulasi rinci terkait perjalanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 119 Tahun 2023.
Namun pakar ilmu pemerintahan asal Lembata itu menegaskan, perlunya pertimbangan etis dan moral politik dalam melibatkan DPRD periode sekarang dalam pembiayaan studi banding geothermal Kamojang.
Menurutnya, jika dukungan politik terhadap kebijakan dilakukan diakhir masa bhakti, kemudian pejabat politik periode berikutnya belum menetapkan sebagai agenda prioritas tentu biaya yang dikeluarkan negara ini mubazir.
“Pejabat daerah sebaiknya mempedomani regulasi tersebut agar tidak tersandung masalah hukum kelak di kemudian hari,” ujarnya.
Doktor lulusan Universitas Parahiyangan Bandung itu menegaskan, pejabat negara perlu cerdas mencermati urgensi dan sumber pembiayaan agar tidak tersandung hukum.
“Perjalanan dinas boleh dilakukan namun pertimbangkan pentingnya dan asas manfaat. Manakala tidak urgen, maka tidak perlu dikeluarkan biaya untuk membiayai perjalanan dinas. Selain itu patut diperhatikan pula sumber pembiayaan serta asas manfaat,”ungkapnya.
Urbanus mengatakan, jika sumber biaya perjalanan dari mitra maka patut dipertimbangkan sungguh-sungguh asas manfaat dan kepentingan dari perjalanan agar tidak menghamburkan keuangan negara atau daerah serta modus lain dibalik pengeluaran perjalanan dinas dari pihak mitra.
Ia menyorot perjalanan dinas anggota DPRD Lembata yang ditenggarai dibiayai mitra yakni PLN, namun di ujung masa jabatan. Pejabat daerah perlu membahasnya secara komprehensif sebelum memutuskannya.
“Terkait perjalan dinas untuk studi banding geothermal oleh DPRD kabupaten Lembata yang dibiayai oleh PT. PLN perlu dicermati sungguh. Pola perjalanan ini dibiayai oleh pihak mitra, maka patut diperhatikan adalah asas manfaat dari perjalanan tersebut serta tingkat prioritasnya,” sebutnya.
Ia menyebut, studi banding untuk geothermal sungguh penting untuk kepentingan persediaan energi baru terbarukan bagi daerah, namun perjalanan dinas DPRD ini dilakukan dipenghujung akhir masa bakti sehingga perlu dipertimbangkan mendalam.
Perjalanan dinas DPRD dengan pihak mitra seperti ini bertujuan antara lain untuk memperoleh dukungan politik dalam kebijakan. Setelah dituangkan dalam kebijakan dan diimplementasikan maka wajib dilakukan kontrol politik oleh DPRD.
Oleh karena itu menurutnya, perlu dipertimbangkan secara etis dan moral politik sebab jika dukungan politik terhadap kebijakan dilakukan diakhir masa bakti kemudian pejabat politik periode berikutnya belum menetapkan sebagai agenda prioritas tentu mubazir.
Pada titik ini maka patut dipertimbangkan sungguh-sungguh penggunaan dana mitra agar tidak tersandung hukum dikelak kemudian hari.(Redaksi/)