KATAWARGA.ID – PT Mutiara Adonara sudah mengantongi ijin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membuka budidaya kerang Mutiara di perairan Teluk Lewoleba dan perairan tanjung Kolipadan, Kabupaten Lembata.
Manager Lapangan PT Mutiara Adonara Fentje Ratu Here mengatakan, izin itu sudah mereka terima dari Pemprov NTT sejak 6 Desember 2023 silam.
Di dalam suratnya, Pemprov NTT merekomendasikan agar sebagian perairan laut di teluk Lewoleba dan di perairan Kolipadan di Ile Ape dimanfaatkan untuk budidaya kerang mutiara.
Sebelum investasi, PT Mutiara Adonara mengaku sudah melakukan survei sekaligus sosialisasi kepada masyarakat pesisir Lewoleba dan Kolipadan.
Hasilnya pun diakui mendapat yang baik penerimaan dari masyarakat.
Wilayah laut yang akan dimanfaatkan untuk membuka budidaya mutiara itu dilaporkan seluas 34,39 hektar yang dibagi menjadi lima blok dengan kedalaman 40-60 meter.
Meski mendapat penolakan dari masyarakat pesisir Lewoleba dan masyarakat pesisir Kolipadan beberapa waktu lalu terhadap rencana investasi mutiara, namun dia meminta agar hal itu bisa dibicarakan kembali mengingat mereka sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Fentje menjamin, aktivitas budidaya yang nantinya mereka lakukan itu, tidak akan mengganggu bahkan mempersempit daerah penangkapan ikan dari nelayan tradisional di Lewoleba dan Kolipadan.
Di memastikan, dengan adanya investasi, akan menyerap ratusan tenaga kerja di Lembata, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menaikan PAD Lembata sekaligus ikut serta mengkonservasi perairan Lewoleba dan Kolipadan.
“Sejauh ini pemerintah provinsi dan kabupaten mendukung kami, lalu perusahaan ini dikatakan akan tutup daerah penangkapan ikan nelayan itu juga tidak benar, kami datang bukan untuk membunuh nelayan,” ujar Fentje kepada wartawan, sabtu 16 Maret 2024 pagi.
Tidak berhenti disitu, Fentje juga menjelaskan bahwa perairan teluk Lewoleba yang akan mereka manfaatkan untuk budidaya mutiara itu hanya berjarak 2 kilometer dari bibir pantai sebelah utara, sehingga ada wilayah kosong dari ujung tanjung ke wilayah teluk Lewoleba yang tidak dimanfaatkan.
Ruang ini menjadi daerah tangkapan nelayan seperti mancing dan budidaya keramba dan rumput laut.
Kemudian, lanjutnya, di sisi utara teluk Lewoleba juga masih ada ruang kosong yang tidak dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya mutiara karena areal itu masuk zona dangkal, sementara di selatan sudah masuk jalur pelayaran kapal, sedangkan di barat adalah alur keluar masuk kapal dan menjadi lokasi aktivitas petani rumput laut.
“Kalau kami bertentangan dengan hal itu maka jelas kami tidak mau masuk, kami punya niat baik untuk membantu, manajemen kami bedan dengan yang lain,” tambah Fentje.
Terpisah, Sumarmo Hamid, Sekertaris Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba mengaku resah dengan adanya rencana investasi mutiara dari PT Mutiara Adonara.
Menurut dia, kehadiran budidaya mutiara di teluk Lewoleba akan mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional, dan berdampak pada penjualan ikan di kabupaten Lembata.
“Nasib kami nelayan bagaimana, kami nelayan saja selama ini berebutan tangkap ikan di teluk, apalagi ada mutiara kami mau kemana lagi,” ungkap Hamid.
Mewakili nelayan di pesisir Lewoleba, Hamid menegaskan bahwa rencana PT Mutiara Adonara itu musti dipertimbangkan lagi.
Pemerintah Provinsi NTT dan Pemda Lembata juga diminta mengkaji kembali rencana investasi mutiara itu karena akan menimbulkan konflik.(Red/)