Anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rocky Winaryo ditangkap BNN karena kedapatan menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Rocky yang merupakan politisi Partai Perindo itu ditangkap bersama asisten pribadi (aspri) Wulan, dan ketua tim sukses (timses) Beno pada Senin 26 Februari 2024. Mereka dilaporkan positif menggunakan sabu-sabu.
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang seperti dilansir detikBali pada Rabu 28 Februari 2024.
Setelah ditangkap, BNN melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti Sabu beserta ponsel dan barang lainnya.
Berdasarkan keterangan, barang bukti Sabu itu milik Beno yang dipesan dari Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi.
“Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram. Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.
Sementara politisi Partai Perindo itu sudah dibebaskan. Ia hanya mendapat rawat jalan selama satu bulan.
“Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Wulan ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin 26 Februari 2024. Wulan disuruh oleh Beno untuk mengambil paket sabu.(Red)