PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) diminta menertibkan aktifitas Penambangan Ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Waikomo, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan oleh Alex Murin, Ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) kepada katawarga.id di Lewoleba, Sabtu 6 Januari 2024.
Aktivitas penambangan Galian C seperti Pasir dan Batu di sepanjang DAS Waikomo menurutnya, sering terjadi setiap waktu dan sampai saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Kawasan di sepanjang DAS Waikomo itu dilaporkan sudah rusak berat, karena semua material galian C diekploitasi untuk kepentingan sejumlah proyek infrastruktur di daerah itu.
Dampak pengerukan material ilegal ini juga menyebabkan banjir dengan mudah mengikis dinding DAS dan mengakibatkan ruas jalan penghubung antara Pasar Pada dan Waikomo nyaris putus. Bahkan, sejumlah hektar sawah warga di wilayah itu terancam digerus banjir saat musim hujan.
Alex menduga, aksi penambangan ilegal itu dilakukan oleh PT. Cipta Prasarana Jaya, salah satu perusahaan jasa konstruksi di Kota Lewoleba. Perusahaan itu, disinyalir mengekploitasi semua material galian C untuk kepentingan proyek infrastruktur di kabupaten Lembata.
“Pemda Lembata dalam hal ini Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan secepatnya ambil sikap tegas terkait penambangan di DAS Waikomo,” ungkap Alex Murin.
Terhadap hal ini, FP2L mendesak pemerintah Lembata segera menertibkan praktek ilegal tersebut. Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku nakal yang terlibat menukangi kejahatan ekologi itu.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa sudah memberi peringatan agar pengerukan batu dan pasir di kawasan DAS Waikomo dihentikan. Menurut Marsianus, kegiatan itu merupakan praktek merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat di wilayah Waikomo dan sekitarnya.
“Jika ini dibiarkan akan rusak, penduduk sekitar bantaran sungai ini suatu waktu pasti jadi korban bencana,” ujar Marianus Jawa pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.
Dirinya juga mengaku bahwa kawasan DAS Waikomo itu belum berijin. Oleh karena itu aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi material galian C sangat dilarang.
“Tidak boleh ada lagi pengambilan material seperti ini, apalagi yang tidak berizin. Kalaupun ada izin maka harus ditinjau kembali,” tegas Marianus Jawa.
Terpisah, Direktur PT Cipta Prasarana Jaya, Aci Lely ketika dikonfirmasi tidak banyak memberikan informasi. Aci Lely hanya mengatakan bahwa informasi terkait penambangan material ilegal di kawasan DAS Waikomo sudah dia terima dari ketua FP2L.
Tidak hanya itu, Aci Lely sendiri malah mempersilahkan wartawan untuk terus menulis jika informasi tersebut diyakini benar.
“Silahkan tulis terus kalau memang itu benar,” kata Aci Lely, Sabtu 6 Januari 2024.(Red)